Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dukung Swasembada Pangan 2026, Pemprov Jawa Tengah Dorong Pembebasan PBB bagi Petani Penjaga Lahan Sawah

Minggu, 25 Januari 2026 | Januari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T04:50:53Z

MNI|Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung agenda strategis swasembada pangan nasional 2026. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan fungsi lahan sawah dan lahan pertanian produktif, sebagai upaya menekan laju alih fungsi lahan sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan daerah.

Kebijakan tersebut diposisikan sebagai instrumen insentif fiskal yang berpihak kepada petani, sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas peran strategis mereka dalam menjaga ketahanan pangan. Upaya ini juga dinilai sejalan dengan kepentingan publik, mengingat Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi penyangga utama pangan nasional.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, di Semarang, Sabtu (24/1/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan capaian produksi tahun 2025, Jawa Tengah menempati peringkat ketiga nasional dalam produksi padi, dengan realisasi mencapai sekitar 9,4 juta ton gabah kering giling (GKG).

“Potensi pertanian Jawa Tengah sangat besar dan menjadi kekuatan utama dalam menopang ketahanan pangan nasional. Namun, tantangan yang kita hadapi juga tidak ringan, terutama menyusutnya luas lahan sawah akibat alih fungsi. Karena itu, pada 2026 kami menyiapkan langkah-langkah yang lebih agresif dan terukur,” ujar Defransisco.

Pada tahun 2026, Pemprov Jawa Tengah menargetkan peningkatan produksi padi hingga 10,5 juta ton GKG. Selain itu, produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering, sebagai bagian dari strategi diversifikasi pangan dan penguatan cadangan pangan nasional.

Namun demikian, Defransisco tidak menampik bahwa tantangan struktural sektor pertanian masih cukup besar. Berdasarkan data Distanak Jateng, sepanjang periode 2019–2024, Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi lahan. Meski pada 2025 tercatat adanya penambahan sekitar 17 ribu hektare, kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju konversi lahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana kita bisa meningkatkan produksi jika luas lahan terus berkurang. Oleh karena itu, menjaga sawah yang masih ada menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Jawa Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkan kebijakan insentif bagi petani yang mempertahankan fungsi lahan sawah, salah satunya melalui pembebasan PBB. Sejumlah daerah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB Rp 0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi petani dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan kebijakan disinsentif dan sanksi tegas terhadap alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alih fungsi sawah tanpa izin dari tim tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Khusus untuk sawah beririgasi teknis, pengalihfungsian diwajibkan menyediakan lahan pengganti minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.

“Kalau tidak beralih fungsi, harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun, jika beralih fungsi tanpa izin, maka ada konsekuensi berupa disinsentif dan sanksi. Ini demi keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan sektor pertanian,” jelas Defransisco.

Selain menjaga luasan lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mengintensifkan upaya peningkatan produktivitas pertanian. Sedikitnya 12 kabupaten menjadi prioritas pendampingan, di antaranya Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah-daerah tersebut memiliki tingkat produktivitas padi di bawah rata-rata provinsi yang saat ini berada pada kisaran 5,6 ton per hektare.

Pendampingan dilakukan melalui perbaikan manajemen budidaya, penguatan sarana dan prasarana produksi, serta dorongan peningkatan indeks pertanaman minimal dua kali tanam dalam setahun. Pemerintah juga memperkuat sinkronisasi data produksi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan akurasi perencanaan dan kebijakan pangan.

Optimalisasi jaringan irigasi dilakukan secara terpadu bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), seiring dengan peningkatan perlindungan tanaman padi agar menghasilkan gabah dengan kualitas dan bobot optimal. Pada saat yang sama, stabilisasi harga gabah terus diupayakan untuk memastikan petani memperoleh nilai ekonomi yang layak, sekaligus menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat luas.

“Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi juga menjamin ketersediaan stok beras secara berkelanjutan bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan petani yang sejahtera dan lahan pertanian yang terlindungi, swasembada pangan akan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan nasional,” pungkas Defransisco.

Melalui kebijakan terpadu yang mengombinasikan insentif fiskal, pengendalian tata ruang, penguatan produktivitas, serta perlindungan petani, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimistis dapat terus memainkan peran strategis sebagai lumbung pangan nasional, sekaligus menjadi contoh daerah yang mampu menyeimbangkan pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian.

Punkasnya,trisno.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update