Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Pengondisian Tender Proyek Dinas SDA DKI Jakarta Disorot, LITPK Dorong Penegakan Hukum Berdasarkan UU Tipikor

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T00:18:29Z

MNI|Jakarta — Dugaan penyimpangan dalam proses tender proyek di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) menilai terdapat indikasi kuat praktik pengondisian tender yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta ketentuan hukum pidana korupsi.

Dalam keterangan resminya, LITPK menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara wajib dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik (good governance). Prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi utama untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan negara.

“Jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka ruang terjadinya penyimpangan kebijakan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara akan semakin terbuka,” ujar Sekretaris Jenderal LITPK, Hotlan Parlauangan Silaen, SH.

Indikasi Pengondisian Tender dan Potensi Pelanggaran Hukum

Perkara yang disorot LITPK berkaitan dengan proses tender proyek di lingkungan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta yang dinilai tidak wajar. LITPK menduga adanya pola pengondisian tender yang sistematis, mulai dari tahap perencanaan proyek, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penetapan pemenang tender.

Menurut LITPK, pola tersebut berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses tender yang seharusnya menjadi instrumen untuk menjamin efisiensi, kualitas, dan transparansi justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Jika dugaan ini terbukti, maka kerugian negara tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada kualitas infrastruktur publik yang dibangun,” kata Hotlan.

Secara hukum, praktik pengondisian tender dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, atau rekayasa pengadaan. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana suap dalam jabatan.

Pasal 22 UU Tipikor, yang mengatur persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyimpangan dalam mekanisme tender juga dapat melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan proporsionalitas.

Dimensi Sistemik dan Risiko Kerugian Negara

LITPK menilai bahwa dugaan pengondisian tender bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki dimensi sistemik yang dapat berdampak luas terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur daerah. Ketika proyek strategis dikelola dengan mekanisme yang tidak transparan, maka risiko pemborosan anggaran dan rendahnya kualitas proyek menjadi tak terhindarkan.

“Dalam jangka panjang, praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah serta melemahkan efektivitas pembangunan,” kata Hotlan.

Selain itu, dugaan penyimpangan tender juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Komitmen Pengawasan Publik dan Dorongan Penegakan Hukum

Ketua LITPK dalam pernyataannya pada Kamis, 29 Januari 2026, menegaskan bahwa pelaporan kasus ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mengawal penggunaan anggaran publik serta mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.

LITPK berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.

“Langkah tegas aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Respons Pihak Terkait dan Sorotan Publik

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan LITPK ke KPK. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola proyek infrastruktur daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan mekanisme tender. Sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu menunjukkan perlunya reformasi serius dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek strategis.

Dengan adanya laporan ini, publik kini menunggu langkah konkret KPK dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat guna, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.

Punkasnya,kerja.tim.mukti.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update