Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Blora Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Akhir Tahun

Senin, 29 Desember 2025 | Desember 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T10:11:06Z


MNI|BLORA — Menjelang pergantian tahun, Kepolisian Resor (Polres) Blora menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar pemusnahan massal barang bukti minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (29/12/2025), sebagai bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (K.R.Y.D) yang digelar secara intensif oleh jajaran Polres Blora di berbagai wilayah. Operasi tersebut menyasar peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada momen akhir tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.628 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Proses pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.


Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan miras tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama pada malam pergantian tahun.

“Kami memusnahkan sebanyak 1.628 botol miras hasil KRYD pengamanan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini sangat penting karena Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kondusivitas wilayah. Diperlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar Kabupaten Blora tetap aman dan tertib,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto di sela-sela kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Blora juga memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data kepolisian, angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Blora tercatat mengalami peningkatan dengan total 181 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling menonjol dengan 68 kasus.

Sementara itu, di bidang pemberantasan narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blora mencatat kinerja signifikan dengan berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 18 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 125,23 gram sabu, 62,10 gram ganja, 315 butir ekstasi, serta 634 butir obat-obatan berbahaya lainnya.


Kapolres Blora turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Blora. Menurutnya, dukungan dari pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum lainnya, serta partisipasi aktif masyarakat sangat berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blora, Kodim 0721/Blora, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta seluruh komponen masyarakat. Peran serta masyarakat, termasuk melalui kegiatan Satkamling, sangat membantu Polri dalam mengelola dan menjaga situasi kamtibmas,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti miras tersebut, Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh


masyarakat Kabupaten Blora, khususnya dalam menyambut pergantian tahunPunkasnya,Sam,Lestari.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update