MNI|Kudus — Polsek Dawe, Polres Kudus, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi tersebut digelar di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Selasa (16/12/2025) malam.
Pengungkapan peredaran minuman keras tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Dawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Dawe langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati sebuah warung yang terbukti menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek, di antaranya Bir Bintang, Arak Bali, Kawa-kawa, Anggur Kolesom, Anggur Merah, Singaraja, hingga Congyang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dawe guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dawe, AKP Budianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang ataupun toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polsek Dawe. Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran minuman beralkohol karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menjaga kondusifitas wilayah,” tegas AKP Budianto.
Lebih lanjut, AKP Budianto menjelaskan bahwa Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga mengedepankan langkah-langkah preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa keberhasilan menjaga keamanan lingkungan tidak lepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan apabila menemukan peredaran miras maupun potensi gangguan keamanan lainnya di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Pekat ini, Polsek Dawe berharap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Dawe dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Kudus,punkasnya,Maryanto,



