Notification

×

Iklan

Iklan

MUI Deli Serdang Tegaskan Relokasi Masjid Al Ikhlas Dibenarkan, Musyawarah Jadi Jalan Utama Menjaga Ukhuwah

Rabu, 31 Desember 2025 | Desember 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T06:40:07Z



MNI|DELI SERDANG — Polemik terkait relokasi Masjid Al Ikhlas di Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menemui titik terang. Melalui rapat pertemuan yang digelar pada Senin (29/12/2025), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa relokasi masjid tersebut dibenarkan secara syariat, sepanjang dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Rapat yang berlangsung dalam suasana sejuk, tertib, dan kondusif itu dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, S.STP, M.Si, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan keumatan agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Dalam arahannya, Camat A. Ftriyan Sukri menegaskan bahwa sejak awal pihak kecamatan telah memonitor perkembangan Masjid Al Ikhlas serta mengawal setiap keputusan yang lahir dari kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), jamaah, dan masyarakat sekitar. Pemerintah kecamatan, kata dia, berperan sebagai fasilitator agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan secara dialogis, bermartabat, dan berkeadilan.

“Pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak. Kami mengawal proses agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat, demi menjaga keharmonisan sosial dan ukhuwah umat,” tegasnya.


Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur lintas lembaga dan tokoh strategis, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Deli Serdang, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi, Kepala Desa Medan Estate Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun VIII, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH, unsur aparat keamanan, serta perwakilan Aliansi Kelaskaran Islam Sumatera Utara.

Hadir pula Ketua Umum BP FORMI Azhari, Panglima FUI Sumatera Utara Saiin, serta Panglima LPI/FPI Sumatera Utara A. Effendi Bangun. Seluruh peserta rapat diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan pendapat, yang selanjutnya dicatat secara resmi dalam notulen rapat sebagai dokumen hasil mediasi.


Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, dalam pemaparannya menjelaskan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar utama keputusan relokasi. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, masjid lama sudah tidak lagi difungsikan secara optimal.

“Jamaah sudah tidak ada, kegiatan ibadah tidak berjalan, masjid tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf, serta mengalami kendala operasional dan pembiayaan. Kondisi ini menyebabkan masjid lama tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH, yang juga tokoh masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Penasehat Ormas Islam BP FORMI, menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam persoalan ini dilandasi ikatan emosional dan sejarah panjang dengan Masjid Al Ikhlas sejak masa kecilnya. Ia mengenang almarhum ayahnya yang pernah bertugas di Kantor Camat Percut Sei Tuan dan terlibat dalam pembangunan awal masjid.

“Kehadiran saya di forum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat di daerah pemilihan saya, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum BP FORMI Azhari, mewakili Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, mengajak seluruh elemen umat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta tidak membangun narasi yang tidak utuh. Menurutnya, setiap perbedaan pandangan harus disikapi dengan tabayun, dialog terbuka, dan sikap saling menghormati.

Azhari juga menegaskan bahwa sejak awal keterlibatan pihaknya pada April 2025 semata-mata bertujuan menjaga keberlangsungan Masjid Al Ikhlas dari potensi penggusuran. Seiring perkembangan situasi dan lahirnya kesepakatan bersama pada Juli 2025, pihaknya menyatakan menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai hasil musyawarah.

Kesepakatan tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh BKM Masjid Al Ikhlas, jamaah dan warga Dusun VIII, unsur Muspika Percut Sei Tuan, Kepala Desa Medan Estate, Kepala Desa Sampali, MUI, serta KUA Percut Sei Tuan, dengan proses mediasi yang saat itu dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH.

Di akhir rapat, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan menegaskan bahwa hasil mediasi mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya Berdiri Bangunan Masjid. Ia menyatakan bahwa relokasi masjid diperbolehkan selama dilakukan demi kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

“Sepanjang perpindahan masjid dilakukan atas dasar kemaslahatan, tidak menyalahi syariat, dan melalui musyawarah, maka relokasi tersebut dibenarkan secara agama,” tegasnya.

Berdasarkan pembahasan bersama, forum mediasi menyepakati bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi masjid lama yang tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta mengalami kendala operasional dan pembiayaan.

Sebaliknya, masjid baru yang dibangun oleh pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan dan dinyatakan siap dioperasionalkan. Masjid tersebut dilengkapi sarana pendidikan madrasah, memiliki nilai investasi miliaran rupiah—dari rencana awal Rp2,1 miliar meningkat menjadi sekitar Rp3,1 miliar—serta memiliki alas hak tanah yang jelas dan akan diproses sertifikasi wakafnya secara resmi oleh BKM.

Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak hadir dalam forum mediasi, meskipun undangan telah disampaikan.

Melalui hasil mediasi ini, seluruh unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi

MUI Deli Serdang Tegaskan Relokasi


ormas Islam Sumatera Utara berharap persoalan relokasi Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana, demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat.Tutupnya .Santy.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update