Notification

×

Iklan

Iklan

Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor Semarang Terkait Aliran Dana Miliaran Rupiah

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-21T13:44:24Z

 


MNI|SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan BUMD Kabupaten Cilacap, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB itu dipimpin Majelis Hakim dan terbuka untuk umum. Lima saksi yang dimintai keterangan adalah Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.


Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, serta mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andi Nurhuda.

Kesaksian Istri Jenderal Jadi Pusat Perhatian

Dalam persidangan, kesaksian Novita Permatasari menjadi sorotan publik. Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda dan membenarkan adanya aliran dana miliaran rupiah yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening milik kerabatnya.

Dana yang disebutkan tersebut antara lain:

Ke rekening Arief Kusmawanto: Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar

Ke rekening Endang Kusuma Wati: Rp2 miliar

Ke rekening Weni Sulistyowati: Rp2 miliar

Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian dana, yakni sebesar Rp20 miliar, diserahkan secara tunai kepada seseorang bernama Gus Yazid. Penyerahan dilakukan menggunakan koper dan kantong plastik.

Keterangan Para Saksi

Arief Kusmawanto dalam keterangannya membenarkan bahwa


ia memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut dan hanya mengikuti instruksi.Saksi lainnya, Endang Kusuma Wati, menyatakan bahwa dirinya kerap mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor terkait rencana pernikahan putri Novita.Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati mengaku membantu Novita sebagai kakak dengan melakukan penarikan tunai sejumlah Rp2 miliar.

Persidangan Dilanjutkan

Setelah mendengarkan seluruh kesaksian, Majelis Hakim menutup sidang pada pukul 11.05 WIB. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.Punkasnya..Shabar..

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update