MNI|DEMAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD ke-48, ke-49, dan ke-50 pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fatah, S.E., didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, S.E., Wakil Bupati Demak H. Muhammad Badruddin, M.Pd., Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Demak, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Pembahasan dan persetujuan raperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak, yang merupakan hasil komunikasi dan interaksi langsung anggota DPRD dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Agenda selanjutnya adalah Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2025, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DPRD dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui penyelenggaraan rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya Kabupaten Demak yang maju, berdaya saing, Punkasnya,mukti Aji .



