MNI|DEMAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna DPRD ke-49 pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak mulai pukul 09.30 WIB.
Rapat paripurna ini menjadi agenda penting di penghujung Masa Sidang III Tahun 2025 karena membahas sejumlah kebijakan strategis daerah, khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata, yang dinilai memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi desa dan kearifan lokal.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fatah, S.E., didampingi para Wakil Ketua DPRD H. Sri Fahrudin Bisri Selamet, S.E., H. Maskuri, S.Ag., H. Ikecandra, dan Agustina, S.Kom. Turut hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Demak Nurkolis, S.E., M.M., beserta jajaran sekretariat dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dari unsur eksekutif, rapat paripurna dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, S.E., didampingi Wakil Bupati Demak H. Muhammad Badruddin, M.Pd., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Demak H. Muhammad Sugiarto, S.T., M.T., bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir, di antaranya perwakilan Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Kejaksaan Negeri Demak, serta sejumlah undangan lainnya. Selain itu, rapat paripurna juga disaksikan perwakilan mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan insan pers.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Desa Wisata, sebagai bagian dari paket raperda strategis daerah. Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan desa wisata, meningkatkan partisipasi masyarakat desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata yang berkelanjutan.
Selain Raperda Desa Wisata, rapat paripurna juga membahas raperda strategis lainnya, antara lain Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi terkait pengelolaan sektor pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Berbagai raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari penguatan pengelolaan fasilitas umum, pengembangan potensi desa berbasis pariwisata, hingga jaminan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain agenda persetujuan raperda, rapat paripurna juga mengagendakan Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak. Hasil reses merupakan himpunan aspirasi, masukan, dan kebutuhan masyarakat dari seluruh daerah pemilihan yang selanjutnya akan menjadi bahan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Agenda berikutnya adalah Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2025, yang memuat capaian pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD selama satu tahun sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada publik.
Melalui pelaksanaan rapat paripurna ke-49 ini, DPRD Kabupaten Demak berharap seluruh agenda dapat berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak diharapkan semakin kuat dalam mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Punkasnya,Joko.



