MNI|DEMAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD ke-48, ke-49, dan ke-50 pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, mulai pukul 09.30 WIB. Rangkaian rapat paripurna tersebut menjadi agenda krusial di penghujung Masa Sidang III Tahun 2025, karena membahas sejumlah kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fatah, S.E., didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni H. Sri Fahrudin Bisri Selamet, S.E., H. Maskuri, S.Ag., H. Ikecandra, dan Agustina, S.Kom. Turut hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Nurkolis, S.E., M.M., beserta jajaran staf sekretariat dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dari unsur eksekutif, rapat paripurna dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, S.E., didampingi Wakil Bupati Demak H. Muhammad Badruddin, M.Pd., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Demak H. Muhammad Sugiarto, S.T., M.T., bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Selain itu, rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain(Forkopimcam) perwakilan Polres,Kabak Ren,SonhajiS.H.M.H. Demak, Kodim 0716/Kapyen Infantri Ahmad Jazuli S.H.M.H.Demak, Kejaksaan Yunita laily.S.H.Negeri Demak, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak. Hadir pula perwakilan mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, serta insan pers.
Agenda utama dalam rangkaian rapat paripurna tersebut adalah persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
Raperda tentang Desa Wisata
Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik
Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
Keempat raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat sekaligus menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pengembangan potensi desa wisata, menjamin hak masyarakat atas informasi, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan.
Selain agenda persetujuan raperda, rapat paripurna juga mengagendakan Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak. Hasil reses tersebut merupakan rangkuman aspirasi, masukan, dan kebutuhan masyarakat dari seluruh daerah pemilihan yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan serta perencanaan pembangunan daerah.
Agenda berikutnya adalah Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak, yang memuat capaian pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama satu tahun. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban DPRD kepada publik sekaligus wujud transparansi lembaga legislatif.
Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD ke-48, ke-49, dan ke-50 ini, DPRD Kabupaten Demak berharap seluruh agenda dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak diharapkan terus terjaga guna mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkokoh landasan hukum dan kelembagaan pemerintahan daerah demi terwujudnya Kabupaten Demak yang maju, berdaya saing, dan sejahtera, sekaligus menjadi bagian dari semangat kebersamaan seluruh rakyat Indonesia menuju Indonesia Maju.Punkasnya,Kolis,



