MNI|BLORA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di wilayah Bogorejo. Pelaku utama yang merupakan residivis akhirnya mengakui telah melakukan aksi serupa di 18 lokasi berbeda, baik di Blora maupun lintas kabupaten.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Model B No. LP/B/02/IV/2025/SPKT/Polsek Bogorejo/Polres Blora, terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol K-3567-XE milik Sumarni (61). Motor tersebut raib pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB dari dalam rumah korban di Dukuh Karangpunggur, Desa Karang, Kecamatan Bogorejo. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci pintu depan rumah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Penyelidikan terus dikembangkan oleh Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin IPDA Iwan Nugroho. Terobosan dilakukan melalui koordinasi dengan Polres Batang, setelah diketahui bahwa pelaku utama, SMR (37), seorang petani asal Bogorejo, telah lebih dahulu diamankan di wilayah tersebut terkait tindak pidana penggelapan.
Hasil pendalaman di Blora membawa petugas pada dua penadah, yakni SF (61) di Kecamatan Todanan dan HR (63) di Kabupaten Rembang. Dari tangan keduanya, ditemukan sepeda motor Honda Beat hasil curian dari TKP Bogorejo.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beraksi di banyak wilayah.
Pelaku utama, SMR, mengakui telah melakukan aksinya di 18 TKP. Tidak hanya di Bogorejo, tetapi juga di Jepon, Japah, Ngawen, Todanan, serta sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan dan Batang. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban dan merusak pintu rumah atau kendaraan untuk membawa kabur motor,” ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor, termasuk Honda Beat milik korban di Bogorejo, serta dua unit motor lain yang terkait laporan berbeda di wilayah Bogorejo.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.Punkasnya,Sam,Lestari,



