Notification

×

Iklan

Iklan

:Beraksi di Klinik Kunduran, Dua Saudara Kandung Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polres Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | Desember 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T06:51:21Z

 


MNI|BLORA — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor yang terjadi di depan sebuah klinik di Kecamatan Kunduran. Dua terduga pelaku yang diamankan diketahui merupakan saudara kandung.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam–hijau bernopol K-6478-BE milik Joko Susanto (25), sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 6 November 2025. Motor tersebut dicuri pada Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban sedang melakukan pemeriksaan kandungan di Klinik milik Lisetyoati, Desa Jagong, Kunduran. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Bergerak cepat, Tim Resmob Polres Blora di bawah pimpinan IPDA Iwan Nugroho melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menangkap pelaku utama.

Pada Jumat (7/11/2025), polisi menangkap STM (31), warga Kelurahan Tegalgunung, Blora, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Hasil pengembangan membawa petugas kepada adik kandungnya, JP (20), yang diamankan di Desa Tambahrejo, Tunjungan. JP berperan sebagai pengawas situasi saat aksi pencurian dilakukan. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban sebagai barang bukti.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan dan kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Dua terduga pelaku yang ternyata saudara kandung berhasil kami amankan kurang dari 48 jam sejak laporan masuk. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor di depan klinik. Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar AKP Zaenul Arifin.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti—termasuk BPKB dan STNK kendaraan—telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut,Punkasnya,Sam,Gareng

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update