MNI|Demak, Kamis 6 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati Demak.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fatah, S.E., didampingi para wakil ketua DPRD yakni H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E., H. Maskuri, S.E., dan Hj. Ike Chandra Agustina, S.E.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Demak, Muhammad Badrudin, M.Pd., yang hadir mewakili Bupati Demak untuk menerima dua Raperda usulan DPRD. Adapun kedua Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
- Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain jajaran pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten, rapat juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Demak, perwakilan Kodim, Waka Polres Demak, serta Sekretaris Daerah dan jajaran staf Setda Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Demak menyampaikan bahwa penyerahan dua Raperda ini merupakan bentuk nyata fungsi legislasi DPRD dalam mengusulkan peraturan daerah yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.Rapat Paripurna ke-42 ini dinyatakan terbuka untuk umum, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 16 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan DPRD.
Kedua Raperda ini diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang menjadi salah satu tugas pokok DPRD.Punkasnya,S.S.




