MNI|Jakarta, 5 November 2025 — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
RDP tersebut bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pembangunan dan tata kelola wilayah kepulauan di Indonesia, sekaligus memperjuangkan kepentingan daerah-daerah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan seperti Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan pentingnya RUU Daerah Kepulauan sebagai payung hukum yang dapat menjamin pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
RUU Daerah Kepulauan sendiri merupakan salah satu usulan DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, yang diharapkan segera dibahas bersama pemerintah dan DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.



