Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Maluku Hadiri RDP Bahas RUU Daerah Kepulauan Bersama PPUU DPD RI

Jumat, 07 November 2025 | November 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T00:09:35Z

 

MNI|Jakarta, 5 November 2025 — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

RDP tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum pembangunan dan tata kelola wilayah kepulauan di Indonesia, sekaligus memperjuangkan kepentingan daerah-daerah dengan karakteristik geografis kepulauan, seperti Provinsi Maluku.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa keberadaan RUU Daerah Kepulauan sangat penting sebagai payung hukum untuk menjamin pemerataan pembangunan, peningkatan konektivitas antarwilayah, serta kesejahteraan masyarakat di kawasan kepulauan.

“Daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu, kami berharap RUU ini dapat memberikan keadilan fiskal, afirmasi kebijakan, dan percepatan pembangunan bagi masyarakat kepulauan,” ujar Gubernur Hendrik Lewerissa.

“Maluku dan provinsi kepulauan lainnya sangat menantikan hadirnya undang-undang ini sebagai landasan kuat untuk mewujudkan pemerataan dan kemandirian daerah,” tambahnya.

RUU Daerah Kepulauan merupakan salah satu usulan DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, yang diharapkan dapat segera dibahas bersama pemerintah dan DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.punkasnya,S.S.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update