MNI|KUDUS – Aparat Kepolisian Resor Kudus bergerak cepat menangani penemuan seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos yang ditempatinya di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Selasa (28/7/2026) pagi. Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga sekitar setelah tercium aroma tidak sedap yang berasal dari kamar korban.
Respons cepat jajaran Polsek Jati bersama Tim Inafis Polres Kudus, petugas medis, serta relawan menjadi bagian dari langkah profesional kepolisian dalam memastikan setiap penanganan kasus kematian dilakukan secara objektif, ilmiah, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan bahwa laporan bermula ketika seorang saksi yang sedang membersihkan halaman rumah kos mencium bau menyengat dari arah kamar korban.
"Saksi kemudian menghubungi pemilik kos untuk bersama-sama memastikan sumber bau tersebut. Saat melihat ke dalam melalui jendela kamar, korban diketahui sudah meninggal dunia sehingga kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Jati," terang AKP Hadi Noor Cahyo.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Jati segera menuju lokasi bersama Tim Inafis Polres Kudus, tenaga kesehatan dari UPT Puskesmas Jati, dan relawan untuk mengamankan tempat kejadian perkara, melakukan identifikasi, serta pemeriksaan awal terhadap jenazah.
Penanganan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh fakta di lapangan terdokumentasi dengan baik sebelum diambil kesimpulan terkait penyebab meninggalnya korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Inafis Polres Kudus bersama dokter dari UPT Puskesmas Jati, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun luka yang mengarah pada dugaan penganiayaan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kondisi jenazah menunjukkan bahwa korban diduga telah meninggal dunia beberapa waktu sebelum ditemukan. Selain itu, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana," ungkap AKP Hadi Noor Cahyo.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa setiap peristiwa kematian tetap harus melalui mekanisme penyelidikan secara profesional guna memperoleh kepastian penyebab kematian berdasarkan fakta ilmiah dan hasil pemeriksaan medis.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang berada di dalam kamar korban sebagai bagian dari kepentingan penyelidikan. Di antaranya ditemukan obat pereda nyeri dan obat anti-radang yang selanjutnya akan menjadi bahan pendukung dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diketahui bahwa pemilik rumah kos terakhir kali bertemu korban pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB ketika menanyakan pembayaran sewa kamar yang masih tertunda. Saat itu korban mengaku masih menunggu gaji sebelum dapat melunasi kewajibannya, kemudian kembali masuk ke kamar.
Informasi lain yang berhasil dihimpun penyidik menyebutkan korban sempat menghubungi seorang rekannya melalui sambungan telepon pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun panggilan tersebut tidak sempat diangkat. Rekannya kemudian mengirim pesan singkat pada hari berikutnya untuk menanyakan maksud telepon tersebut, tetapi tidak pernah memperoleh balasan.
Setelah seluruh proses identifikasi selesai dilakukan, Polsek Jati segera berkoordinasi dengan Polsek Karanganyar Polres Demak dan Pemerintah Desa Cangkring untuk menghubungi keluarga korban.
Jenazah selanjutnya dievakuasi menuju RSUD dr. Loekmonohadi Kudus guna menjalani proses visum et repertum sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
"Meski dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana, kami tetap melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur guna memastikan penyebab pasti meninggalnya korban," tegas AKP Hadi Noor Cahyo.
Polisi juga memastikan seluruh tahapan penanganan telah dilaksanakan sesuai standar operasional, mulai dari pengamanan lokasi kejadian, olah TKP, pemeriksaan saksi, identifikasi oleh Tim Inafis, koordinasi dengan tenaga kesehatan, hingga komunikasi dengan keluarga korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian sosial di lingkungan tempat tinggal, khususnya rumah kos dan permukiman padat penduduk. Kepekaan masyarakat terhadap kondisi di sekitar terbukti menjadi faktor penting dalam percepatan penanganan suatu kejadian sehingga aparat dapat segera mengambil langkah yang diperlukan.
Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian maupun perangkat desa apabila menemukan kondisi mencurigakan, penghuni yang tidak terlihat dalam waktu lama, atau situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan. Partisipasi aktif masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman, peduli, dan responsif terhadap berbagai kondisi darurat.
Melalui sinergi antara masyarakat, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan kepolisian, setiap peristiwa dapat ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan humanis sehingga memberikan kepastian bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Punkasnya,Arya.aji.


.jpg)