MNI|PATI – Komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan melalui pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Jakenan, Polresta Pati. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026, petugas berhasil menggagalkan distribusi sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Pati. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari strategi preventif sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah mengenai pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) malam ketika personel Polsek Jakenan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi minuman keras ilegal. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, S.H., M.H., bersama personel gabungan setelah memperoleh informasi hasil pemetaan dan kegiatan intelijen di lapangan.
Saat melakukan pemeriksaan di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan, petugas menemukan sebanyak 1.100 botol arak Bali berukuran 600 mililiter yang masih berada di atas sebuah mobil pikap. Ribuan botol tersebut diduga baru tiba dan belum sempat didistribusikan kepada para pedagang yang telah menjadi tujuan pemasaran di wilayah Kabupaten Pati.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian pedagang biasanya mengambil langsung barang dari lokasi penyimpanan. Temuan tersebut memperlihatkan adanya pola distribusi yang cukup terorganisasi sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun penerima barang.
Petugas juga mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat. Kendaraan pengangkut diketahui sebelumnya membawa muatan beras menuju Pulau Bali. Saat perjalanan kembali menuju Kabupaten Pati, kendaraan tersebut mengangkut arak Bali yang disamarkan menggunakan tumpukan kelapa agar tidak menimbulkan kecurigaan selama melintasi jalur distribusi.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jakenan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, menyusun laporan pelanggaran, serta memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan pembinaan kepada masyarakat.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas, gangguan ketertiban umum, maupun konflik sosial.
"Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil kami amankan sebelum beredar di masyarakat. Ini merupakan langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, keberhasilan operasi tidak terlepas dari optimalisasi kegiatan intelijen, patroli rutin, serta pengawasan terhadap jalur distribusi yang terus diperkuat selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.
Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan intensitas razia terhadap lokasi penyimpanan maupun jalur distribusi minuman keras ilegal sebagai bentuk implementasi nyata penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Heru memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Aparat kepolisian akan menelusuri asal-usul barang, pola distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut guna memutus mata rantai distribusi secara menyeluruh.
"Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami dalami agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi. Selain melanggar Peraturan Daerah, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, kekerasan, hingga terganggunya ketenteraman masyarakat.
Sebagai bagian dari pendekatan humanis Polri, Polsek Jakenan turut mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan maupun peredaran minuman keras ilegal sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
AKP Heru menegaskan, Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dioptimalkan sebagai instrumen strategis dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta kondusif. Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat merupakan fondasi penting dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Melalui penegakan Peraturan Daerah yang konsisten dan langkah-langkah preventif yang berkesinambungan, Polresta Pati berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan produktif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi mengenai potensi gangguan keamanan maupun aktivitas peredaran minuman keras ilegal sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Pati.
punkasnya,Humas polres.


.jpg)