Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Perkuat Komitmen Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T22:15:26Z

 


PATI – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Polsek Juwana, Polresta Pati, menggagalkan upaya peredaran minuman keras ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Pati. Sebanyak 1.063 botol arak Bali tanpa izin berhasil diamankan dari sebuah bus antarkota yang melintas di jalur Pantura Juwana, Kamis (9/7/2026).

Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026, yang difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di tengah kehidupan masyarakat.

Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Juwana, IPDA Moh. Sayfudin, bersama personel Unit Reskrim di kawasan pertigaan lampu kuning Jalan Pantura Juwana–Pati, Desa Doropayung, Kecamatan Juwana. Dalam kegiatan pemeriksaan terhadap Bus Surya Bali yang melintas di jalur tersebut, petugas menemukan ribuan botol arak Bali berukuran 600 mililiter yang tersimpan di dalam bagasi kendaraan.

Dari hasil penghitungan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.063 botol arak Bali siap edar. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan sopir bus berinisial IY (46) dan kondektur berinisial AS (38) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diduga akan didistribusikan kepada sejumlah pembeli di beberapa titik pemberhentian bus yang sebelumnya telah disepakati. Modus distribusi melalui angkutan umum ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang ilegal yang sulit terdeteksi apabila tidak dilakukan pengawasan secara intensif.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan identitas terhadap pihak yang terkait, memberikan edukasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan peredaran minuman keras tanpa izin, serta membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, KOMPOL Mudofar, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam menjaga ruang publik dari berbagai potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh peredaran minuman keras ilegal.

Menurutnya, Operasi Pekat II Candi 2026 bukan sekadar kegiatan penegakan hukum, melainkan langkah preventif dan represif yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Operasi Pekat II Candi 2026 kami laksanakan secara intensif untuk mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kompol Mudofar.

Ia menjelaskan bahwa minuman keras ilegal memiliki dampak sosial yang luas karena kerap menjadi faktor pemicu terjadinya tindak pidana, seperti perkelahian, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

Oleh sebab itu, jajaran Polresta Pati akan terus memperkuat patroli, razia, serta pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran barang ilegal, khususnya di kawasan strategis seperti jalur Pantura yang memiliki mobilitas kendaraan sangat tinggi.

Lebih lanjut, Kompol Mudofar menekankan pentingnya membangun sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan, maupun distribusi minuman keras ilegal di wilayah masing-masing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Polsek Juwana juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal karena selain melanggar ketentuan hukum, juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta mengancam stabilitas kamtibmas.

Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat sehingga dapat segera dilakukan langkah penanganan secara cepat, tepat, dan terukur.

Keberhasilan pengungkapan ribuan botol arak Bali tersebut menjadi bukti bahwa Polri terus mengedepankan strategi penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Melalui pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026, diharapkan ruang gerak pelaku peredaran minuman keras ilegal semakin terbatas, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pati tetap terjaga secara berkelanjutan.

Punkasnya,Humas polres.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update