MNI|Demak – DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui penyelenggaraan Rapat Paripurna Ke-23 Masa Sidang II Tahun 2026. Agenda utama rapat tersebut adalah persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang selanjutnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota legislatif, jajaran eksekutif, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Hadir memimpin rapat Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata, S.E. bersama Wakil Ketua DPRD H. Bisri Selamet, S.E., didampingi Sekretaris DPRD H. Muklis, S.E. beserta jajaran Sekretariat DPRD. Turut hadir seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi serta perwakilan partai politik yang memiliki kursi di lembaga legislatif.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Demak hadir Bupati Hj. dr. Estianah, S.E., Wakil Bupati H. Muhammad Badruddin, M.Pd., Sekretaris Daerah H. Muhammad Sugiarto, S.E., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Kejaksaan Negeri Demak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Forkopimcam, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta insan media.
Momentum paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan daerah. Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum diundangkan sebagai Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Empat regulasi strategis yang memperoleh persetujuan bersama meliputi:
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Lokal Unggulan Daerah.
Peraturan Daerah tentang Penanganan Konflik Sosial.
Keempat Perda tersebut dinilai memiliki nilai strategis karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjadi instrumen hukum dalam mendukung pembangunan Kabupaten Demak yang berorientasi pada kesejahteraan, ketahanan daerah, serta peningkatan daya saing ekonomi lokal.
Salah satu regulasi yang memperoleh perhatian besar adalah Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob. Regulasi ini dipandang sangat krusial mengingat Kabupaten Demak merupakan salah satu wilayah pesisir di Jawa Tengah yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi ancaman banjir rob akibat pasang air laut, penurunan muka tanah, perubahan iklim, serta kerusakan lingkungan pesisir.
Keberadaan Perda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan mitigasi bencana secara terencana, mulai dari pembangunan infrastruktur pengendali rob, penguatan sistem drainase, normalisasi sungai, perlindungan kawasan pesisir, rehabilitasi lingkungan, hingga peningkatan kesiapsiagaan masyarakat melalui edukasi dan sistem peringatan dini. Regulasi ini juga memperjelas koordinasi lintas sektor agar penanganan banjir rob dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Selain aspek kebencanaan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak juga memberikan perhatian besar terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui Perda Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Lokal Unggulan Daerah.
Regulasi tersebut menjadi instrumen hukum untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap produk-produk unggulan daerah agar mampu bersaing di pasar regional maupun nasional. Perlindungan dilakukan melalui pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan kualitas produk, standardisasi mutu, fasilitasi sertifikasi, promosi, pengembangan pemasaran, kemudahan akses permodalan, penguatan kemitraan usaha, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran produk lokal.
Selain itu, Perda juga mendorong keberpihakan pemerintah daerah terhadap penggunaan produk lokal dalam berbagai kegiatan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan pelaku usaha, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan identitas ekonomi Kabupaten Demak.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diarahkan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan air minum yang aman, layak, berkualitas, dan berkelanjutan. Regulasi ini menjadi landasan peningkatan pelayanan publik di sektor air bersih melalui pengembangan jaringan distribusi, pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun Perda Penanganan Konflik Sosial disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik melalui pendekatan koordinatif, dialogis, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas keamanan daerah, menjaga kerukunan sosial, serta menciptakan iklim pembangunan yang kondusif.
Melalui pengesahan empat Perda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak menunjukkan sinergi kelembagaan dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah. Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, tetapi merupakan instrumen kebijakan publik yang menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan, perlindungan hak masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan disepakatinya empat Peraturan Daerah tersebut, diharapkan implementasinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak, mempercepat pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan ketahanan wilayah terhadap ancaman bencana, memperkuat daya saing produk lokal, menjamin pelayanan dasar masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial sebagai fondasi menuju Kabupaten Demak yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Red,Aji.tim.


.jpg)