MNI|Demak – Kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kembali ditunjukkan warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, aparat keamanan, dan berbagai elemen sosial kemasyarakatan, komitmen bersama untuk menolak segala bentuk praktik perjudian ditegaskan dalam sebuah aksi nyata yang berlangsung pada Minggu (31/5/2026).
Langkah tersebut berawal dari keresahan warga atas informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas perjudian jenis sambung ayam di wilayah desa setempat. Menyikapi laporan tersebut, Polres Demak bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, TNI, Polri, Banser, serta Linmas guna memastikan situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat memperoleh respons yang tepat sesuai koridor hukum.
Sebelum dilakukan pengecekan lapangan, masyarakat terlebih dahulu menggelar musyawarah terbuka di Balai Desa Brambang. Forum tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan berbagai unsur masyarakat untuk membahas dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh praktik perjudian apabila dibiarkan berkembang di lingkungan pedesaan.
Dalam musyawarah tersebut, warga secara tegas menyampaikan penolakan terhadap segala bentuk perjudian. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial mulai dari konflik antarwarga, gangguan ketertiban umum, hingga kerentanan ekonomi keluarga.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam sebuah petisi yang ditandatangani oleh berbagai elemen masyarakat. Dokumen tersebut menjadi simbol komitmen kolektif warga Desa Brambang untuk menjaga wilayahnya tetap bersih dari praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.
Usai musyawarah, aparat gabungan bersama warga bergerak menuju lokasi yang selama ini disebut-sebut sebagai tempat berlangsungnya aktivitas sambung ayam. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan bahwa lokasi yang dilaporkan warga berada di lahan milik Sutrisno (40), warga Dukuh Krajan Lor, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tempat tersebut sebelumnya digunakan sebagai kandang ternak ayam.
Namun demikian, saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, kondisi lokasi telah mengalami perubahan fungsi. Sebagian area diketahui telah dimanfaatkan sebagai kolam ikan, sementara tidak ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.
Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian saat pengecekan berlangsung, aparat tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebagai bentuk respons terhadap laporan warga. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat mendapatkan perhatian serius dari kepolisian.
"Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di lokasi tersebut," ujar AKP Arlan Budi Kusuma.
Menurutnya, tindakan preventif dan respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari strategi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang selama ini terus diperkuat Polres Demak. Pendekatan tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam kesempatan tersebut, pemilik lahan juga menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak membuka, menyediakan, maupun memfasilitasi tempat bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Pernyataan itu sekaligus memuat kesiapan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum apabila di kemudian hari terbukti kembali memberikan ruang bagi praktik perjudian.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran hukum yang perlu terus dibangun di tengah masyarakat. Sebab, perjudian bukan sekadar persoalan pelanggaran norma sosial, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Arlan menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik perjudian. Apabila ditemukan kembali aktivitas serupa, baik di lokasi tersebut maupun di wilayah lain, tindakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Sinergi antara warga, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan menjadi fondasi penting dalam mencegah munculnya berbagai bentuk penyakit masyarakat.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mencegah berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Polres Demak juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Selain melalui Bhabinkamtibmas dan kantor kepolisian terdekat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, Kapolsek Karangawen AKP Mujiono menegaskan bahwa pihaknya akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan merespons setiap informasi yang masuk secara profesional dan proporsional.
Menurutnya, keamanan lingkungan hanya dapat terwujud apabila terdapat kemitraan yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, budaya melapor dan kepedulian sosial harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana di tingkat akar rumput.
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai upaya bersama menjaga kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif. Apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110," ujar AKP Mujiono.
Peristiwa di Desa Brambang menjadi gambaran bahwa pendekatan kolaboratif antara masyarakat dan aparat masih menjadi instrumen paling efektif dalam menjaga stabilitas sosial. Ketika warga berani menyampaikan informasi dan aparat hadir memberikan respons cepat, potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.
Komitmen bersama yang terbangun di Desa Brambang tidak hanya menjadi upaya pencegahan terhadap praktik perjudian, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa keamanan lingkungan merupakan investasi sosial yang harus dijaga secara kolektif. Di tengah berbagai tantangan sosial yang berkembang, kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat menjadi benteng utama dalam mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan bermartabat.
Punkasnya,Munthohar,aji.


.jpg)