Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aksi Meresahkan Berakhir, Resmob Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalakan Pedagang Pasar Bintoro

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T00:04:46Z

 


MNI|DEMAK – Praktik premanisme yang selama ini dikeluhkan para pedagang di Pasar Bintoro akhirnya mendapat respons tegas dari aparat penegak hukum. Tim Resmob Polres Demak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang di kawasan pasar terbesar di Kabupaten Demak tersebut.

Langkah cepat kepolisian ini menjadi jawaban atas keresahan yang selama ini dirasakan para pelaku usaha kecil dan menengah yang menggantungkan penghidupannya dari aktivitas perdagangan di Pasar Bintoro. Keberadaan oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan cara memaksa dinilai telah menciptakan ketidaknyamanan, bahkan menimbulkan rasa takut di kalangan pedagang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan para pelaku tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sejumlah kasus, praktik pemalakan kerap menjadi bagian dari aksi premanisme yang dapat menghambat aktivitas ekonomi rakyat serta merusak iklim usaha yang sehat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Demak segera melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi, hingga identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Berkat kerja cepat dan terukur, para pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan yang lebih luas di lingkungan pasar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Demak dalam menjaga ruang publik dari berbagai bentuk gangguan keamanan. Aparat tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir sebagai pelindung masyarakat yang membutuhkan kepastian rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Secara hukum, tindakan pemalakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tindakan yang mengarah pada intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu ketenteraman umum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan sosialnya.

Perwakilan kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jangan ragu melapor apabila menemukan tindakan premanisme, pemerasan, atau bentuk kejahatan lainnya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas pihak kepolisian.

Respons cepat Polres Demak mendapat apresiasi luas dari para pedagang dan warga sekitar Pasar Bintoro. Mereka menilai kehadiran aparat yang sigap memberikan rasa aman sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan yang merugikan.

Keberhasilan operasi ini juga menjadi pesan kuat bagi pihak-pihak yang masih mencoba melakukan praktik premanisme di wilayah Kabupaten Demak. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengancam ketertiban umum dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Demak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik serupa.

Dengan ditangkapnya para pelaku, aktivitas perdagangan di Pasar Bintoro diharapkan dapat kembali berjalan lebih kondusif. Pedagang dapat berusaha dengan tenang, sementara masyarakat memperoleh jaminan keamanan saat beraktivitas. Keberhasilan ini sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi premanisme.

Bravo Resmob Polres Demak. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan publik adalah prioritas utama, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial dengan rasa aman, nyaman, dan penuh kepercayaan.

Punkasnya,Red,aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update