Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen, Soroti Ketimpangan Upah dan Masa Depan Pendidikan Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 | Mei 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T11:24:13Z


MNI|JAKARTA — Gelombang dukungan terhadap perjuangan kesejahteraan dosen terus mengalir seiring bergulirnya uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Dalam momentum yang dinilai penting bagi masa depan pendidikan nasional tersebut, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) secara resmi memperjuangkan penetapan standar gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR), sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan kesejahteraan akademisi di Indonesia.

Langkah konstitusional yang ditempuh ADI mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan pers nasional. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, menyatakan dukungan terbuka terhadap perjuangan tersebut dengan menilai bahwa kesejahteraan dosen bukan semata persoalan penghasilan, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mengungkap realitas sosial yang selama ini membelit kehidupan banyak dosen di Indonesia. Menurutnya, tidak sedikit tenaga pengajar perguruan tinggi yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar aktivitas akademik demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Fenomena tersebut, kata Ali, berdampak serius terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi fondasi utama dunia akademik, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Beban ekonomi yang tinggi membuat konsentrasi dan produktivitas dosen dalam menjalankan fungsi intelektualnya menjadi terganggu.

“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ungkap Ali dalam pernyataannya di forum persidangan.

ADI menilai negara perlu melakukan reformasi serius terhadap sistem pendidikan tinggi nasional, termasuk memastikan keberpihakan anggaran terhadap kesejahteraan dosen. Sebab, dosen dinilai memegang peran strategis dalam membangun kualitas generasi bangsa, pengembangan riset, inovasi teknologi, hingga daya saing nasional di tingkat global.

Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga datang dari Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus. Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (29/5/2026), Firdaus menegaskan bahwa peningkatan standar gaji dosen merupakan kebutuhan mendesak yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, isu kesejahteraan dosen tidak dapat dipandang sebatas persoalan administratif ketenagakerjaan, melainkan bagian integral dari pembangunan peradaban bangsa melalui sektor pendidikan.

“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus.

Ia juga menyoroti posisi Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibanding negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara dalam hal penghargaan finansial terhadap profesi dosen. Dengan rata-rata penghasilan dosen yang disebut hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan, kondisi tersebut dianggap belum mencerminkan nilai strategis profesi akademisi sebagai penghasil ilmu pengetahuan dan pembentuk karakter generasi bangsa.

Firdaus menilai, rendahnya standar penghasilan dosen berpotensi memicu penurunan kualitas pendidikan tinggi apabila tidak segera dibenahi melalui kebijakan negara yang progresif dan berkeadilan.

“SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang,” tegasnya.

Lebih jauh, dukungan SMSI mencerminkan adanya kesadaran kolektif bahwa kualitas pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam perspektif sosial dan pembangunan nasional, dosen bukan hanya pengajar di ruang kelas, tetapi juga agen transformasi intelektual yang menentukan arah kemajuan bangsa.

Pengamat pendidikan menilai, jika kesejahteraan dosen terus berada pada level rendah, maka dunia akademik Indonesia berpotensi menghadapi krisis regenerasi intelektual. Profesi dosen dikhawatirkan semakin kehilangan daya tarik bagi generasi muda berprestasi karena minimnya jaminan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Di sisi lain, langkah ADI membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai bentuk perjuangan konstitusional untuk menegaskan kembali amanat negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Perjuangan tersebut kini menjadi sorotan publik nasional, sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai urgensi reformasi sistem pengupahan tenaga pendidik di Indonesia. Banyak pihak berharap, putusan Mahkamah Konstitusi nantinya mampu menjadi tonggak baru dalam memperkuat martabat profesi dosen dan memperbaiki kualitas pendidikan tinggi nasional secara menyeluruh.

Red,aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update