Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Sita Ratusan Botol Miras dan Mesin Pres dalam Operasi Cipta Kondisi di Demak

Minggu, 31 Mei 2026 | Mei 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-31T01:35:47Z


MNI|Demak – Kepolisian Resor Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) yang digelar pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Dalam operasi yang menyasar sejumlah wilayah rawan di Kabupaten Demak tersebut, aparat berhasil menyita ratusan botol minuman keras pabrikan maupun oplosan serta mengamankan dua unit mesin pres botol yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi miras ilegal.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan respons cepat atas meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan lingkungan. Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo menyasar sejumlah titik di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen yang selama ini diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun peredaran minuman beralkohol.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 324 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, termasuk miras oplosan yang dikenal dengan sebutan "Es Moni". Selain itu, dua unit mesin pres botol turut disita sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi minuman keras secara ilegal.

AKP Setiyo menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110. Keluhan warga menunjukkan tingginya keresahan terhadap peredaran minuman keras yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal.

“Banyak laporan masyarakat yang kami terima. Oleh karena itu, kami melakukan langkah penindakan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas yang bersumber dari penyalahgunaan minuman keras,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, minuman keras masih menjadi salah satu faktor kriminogen yang kerap melatarbelakangi berbagai tindak pidana konvensional. Dalam berbagai kasus, konsumsi alkohol sering menjadi pemicu terjadinya penganiayaan, perkelahian antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga, tindakan premanisme, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Secara sosiologis, peredaran minuman keras tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga berimplikasi terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum. Oleh karena itu, upaya pemberantasan miras menjadi bagian penting dari strategi preventif kepolisian dalam mencegah lahirnya tindak pidana yang lebih luas.

Dalam perspektif hukum pidana, meskipun para penjual dalam operasi kali ini dikenakan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring), keberadaan minuman keras dapat menjadi faktor pemberat dalam berbagai tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konsumsi alkohol sering ditemukan dalam perkara penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, maupun tindak kekerasan lainnya yang melanggar ketentuan pidana.

Selain itu, para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin dikenakan tindakan hukum karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Dalam Pasal 7 perda tersebut ditegaskan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, menyimpan, maupun menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.

Regulasi tersebut diterbitkan Pemerintah Kabupaten Demak sebagai instrumen hukum untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak moral generasi muda, serta memicu konflik sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. Selain peredaran minuman keras, perda tersebut juga mengatur penanggulangan praktik perjudian, prostitusi, serta aktivitas lain yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan ketertiban daerah.

Pengamat keamanan menilai bahwa keberhasilan pengungkapan ratusan botol miras dalam satu operasi menunjukkan bahwa peredaran minuman keras masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian seluruh elemen masyarakat. Upaya represif melalui razia dan penindakan harus diimbangi dengan langkah edukatif, pengawasan lingkungan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta efek pencegahan yang berkelanjutan.

AKP Setiyo menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Demak. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif menjelang berbagai agenda masyarakat maupun kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak warga.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, razia, dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras. Namun keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat,” tegasnya.

Polres Demak juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, termasuk peredaran minuman keras ilegal, melalui layanan Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta kehidupan sosial yang aman, sehat, dan produktif. Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Demak.

Punkasnya,Munthohar,aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update