MNI|Serang — Eskalasi praktik intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum penagih utang dari layanan pinjaman online kembali memantik alarm serius bagi aparat penegak hukum. Seorang wartawan senior yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Polres Serang pada Kamis, 16 April 2026.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul rentetan teror yang diklaim tidak hanya menyasar dirinya secara personal, tetapi juga keluarganya. Dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 18 April 2026, Mansar menegaskan bahwa situasi yang dihadapinya telah melampaui batas kewajaran praktik penagihan.
“Nyawa saya terancam. Bahkan keluarga saya disebut akan dihabisi. Ini bukan lagi penagihan, ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana serius,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut penuturannya, ancaman tersebut diduga berasal dari oknum debt collector yang berafiliasi dengan platform pinjaman online. Modus yang digunakan tidak hanya berupa pesan ancaman langsung, tetapi juga penyebaran fitnah secara terbuka dan pesan berantai yang bernuansa intimidatif. Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak Sabtu, 12 April 2026, dan berlangsung secara sistematis.
Sebagai jurnalis yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi “Wartawan Utama” dari Dewan Pers, Mansar menilai tindakan tersebut merupakan bentuk teror kriminal yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Ia menekankan bahwa statusnya sebagai wartawan sekaligus warga negara menempatkannya pada posisi yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum yang setara.
“Ini bukan sekadar persoalan utang-piutang. Ini soal keamanan jiwa dan kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik intimidatif seperti ini,” tegasnya.
Laporan resmi tersebut kini telah teregister dengan nomor LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. Pihak kepolisian melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal memastikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan tengah dalam tahap penelaahan awal.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan, melalui Kasatreskrim, Andi Kurniady ES, membenarkan adanya laporan dugaan ancaman pembunuhan yang diajukan oleh seorang wartawan. Pihaknya menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengaduan sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya singkat.
Kasus ini kembali menyoroti urgensi penertiban praktik penagihan utang berbasis digital yang kerap kali melibatkan intimidasi, teror psikologis, hingga ancaman fisik. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, pola serupa menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hukum pidana, termasuk potensi jeratan pasal terkait ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, serta distribusi informasi elektronik bermuatan ancaman sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Lebih jauh, peristiwa ini menjadi cerminan tantangan negara dalam mengawasi ekosistem financial technology (fintech), khususnya sektor pinjaman online yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Di tengah meningkatnya penetrasi layanan keuangan digital, penguatan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum menjadi keniscayaan untuk melindungi masyarakat dari praktik predatoris.
Bagi kalangan pers, kasus ini juga menyentuh dimensi perlindungan profesi jurnalistik. Ancaman terhadap wartawan, dalam bentuk apa pun, berpotensi mencederai kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum menjadi indikator penting dalam menjaga marwah hukum sekaligus memastikan tidak adanya impunitas terhadap pelaku intimidasi.
Kini, publik menanti langkah konkret aparat dalam mengusut tuntas perkara ini. Di tengah sorotan luas, penanganan kasus Mansar akan menjadi tolok ukur sejauh mana negara hadir dalam memberikan rasa aman bagi warganya—terlebih bagi mereka yang berada di garis depan penyampaian informasi kepada publik.
Tutupnya,Max.tim.



