MNI|Purbalingga – Komitmen negara dalam menjaga integritas distribusi energi bersubsidi kembali ditegaskan melalui langkah represif aparat penegak hukum. Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus besar dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026), sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus peringatan keras terhadap praktik distorsi distribusi energi nasional.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkapkan bahwa kasus pertama terkait penyalahgunaan LPG subsidi terungkap pada Jumat (10/4/2026) di wilayah Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang. Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan seorang tersangka berinisial S (65), yang berprofesi sebagai pedagang.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka menjalankan modus operandi dengan membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian secara ilegal memindahkan isi gas menggunakan alat modifikasi ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Praktik ini dilakukan secara sistematis dengan tujuan memperoleh margin keuntungan tinggi melalui penjualan kembali dengan harga komersial.
Pengungkapan kasus ini turut mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, mulai dari puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat pemindah gas ilegal, segel palsu, hingga kendaraan operasional. Nilai keuntungan yang diperoleh tersangka ditaksir mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, mencerminkan adanya praktik ekonomi ilegal yang terstruktur dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi.
Secara yuridis, perbuatan tersangka dikualifikasikan sebagai tindak pidana di sektor energi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya terkait manipulasi ukuran dan standar distribusi. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam kasus kedua, aparat mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang melibatkan tersangka AM (53), seorang sopir asal Kabupaten Banjarnegara. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, setelah polisi mendapati adanya aktivitas pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Dalam skema operasionalnya, tersangka membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Purbalingga dengan memanfaatkan barcode berbeda dan kendaraan modifikasi, kemudian memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam jerigen untuk dijual kembali di wilayah lain dengan harga lebih tinggi. Dari aktivitas ilegal ini, tersangka mampu meraup keuntungan bulanan hingga Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan modifikasi, jerigen berisi BBM, alat pompa, barcode kendaraan, serta uang hasil transaksi. Penyidik menilai praktik ini sebagai bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan dan merugikan masyarakat luas.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut kembali dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang menegaskan larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi manifestasi dari prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana ekonomi, di mana sanksi tegas diberlakukan untuk menciptakan efek jera serta menjaga tata kelola distribusi energi nasional.
Lebih jauh, langkah penindakan ini sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran. Penyalahgunaan LPG dan BBM tidak hanya berdampak pada kerugian fiskal negara, tetapi juga berimplikasi pada ketimpangan akses energi bagi masyarakat kecil yang menjadi target utama subsidi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di sektor energi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menegakkan supremasi hukum.
“Setiap bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam melindungi kepentingan publik dari
praktik-praktik ilegal yang merusak sistem distribusi energi. Di tengah tantangan pengelolaan subsidi yang kompleks, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan menjadi kunci dalam memastikan keadilan sosial serta keberlanjutan ekonomi nasional.
Punkasnya,Aji.tim.




