MNI|Jakarta, 17 April 2026 – Lanskap pemberantasan narkotika nasional kembali memasuki fase krusial menyusul terbangunnya kolaborasi strategis antara Ormas Madas Nusantara dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Di tengah eskalasi ancaman narkotika yang semakin terorganisir, adaptif, dan menyasar kelompok usia produktif, kemitraan ini diposisikan sebagai upaya integratif yang menggabungkan kekuatan struktural negara dengan energi sosial masyarakat sipil.
Namun demikian, realitas empiris menunjukkan bahwa perang terhadap narkotika tidak semata persoalan koordinasi kelembagaan. Lebih dari itu, ia menyentuh dimensi yang lebih dalam: integritas aparat, konsistensi kebijakan publik, serta keberanian politik dalam menindak jaringan hingga ke simpul-simpul kekuasaan yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu penegakan hukum.
Ketua Umum Madas Nusantara, Jusuf Rizal, menegaskan bahwa pendekatan sektoral yang selama ini dominan terbukti belum cukup efektif. Ia mendorong transformasi menuju model gerakan sosial kolektif berbasis komunitas yang melibatkan pesantren, tokoh agama, pemuda, serta elemen masyarakat akar rumput sebagai garda terdepan dalam sistem pencegahan dini.
“Ketika jaringan narkotika bergerak secara sistemik dan lintas batas, maka responsnya tidak bisa parsial. Masyarakat harus menjadi bagian dari ekosistem pengawasan sosial yang aktif dan berdaya,” ujarnya.
Di tengah upaya konsolidasi tersebut, dinamika politik justru menambah kompleksitas persoalan. Pernyataan anggota legislatif, Aboe Bakar, dalam forum resmi di DPR RI yang mengaitkan ulama dan pesantren dengan jaringan narkotika, memicu polemik luas. Pernyataan yang bersifat generalisasi tanpa basis data yang terverifikasi itu dinilai berpotensi merusak kohesi sosial serta mencederai legitimasi institusi keagamaan yang selama ini menjadi benteng moral masyarakat.
Dari perspektif hukum pidana, pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik pihak tertentu tanpa dukungan fakta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara eksplisit mengatur hal tersebut melalui Pasal 310 ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 tentang fitnah, yakni tuduhan yang disampaikan tanpa kebenaran yang dapat dibuktikan. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka konsekuensi hukum tidak dapat dihindari.
Madas Nusantara pun menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur litigasi sebagai bentuk koreksi terhadap narasi yang dinilai tidak berdasar, sekaligus sebagai upaya menjaga marwah sosial-keagamaan masyarakat Madura.
Di sisi lain, organisasi ini tidak menutup mata terhadap fakta bahwa penyalahgunaan narkotika tetap menjadi ancaman nyata di wilayah tersebut. Oleh karena itu, strategi yang diusung tidak hanya bertumpu pada pendekatan represif melalui penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan preventif dan rehabilitatif yang menekankan edukasi, penguatan nilai moral, serta reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan.
Sebagai implementasi konkret dari kerja sama dengan BNN, Madas Nusantara menggagas sejumlah program berbasis masyarakat, antara lain Safari Anti Narkoba ke pesantren, kompetisi dakwah dan literasi keagamaan, serta kegiatan olahraga kepemudaan. Program-program ini dirancang sebagai instrumen soft approach untuk membangun ketahanan sosial terhadap infiltrasi narkotika yang semakin masif.
Meski demikian, efektivitas inisiatif tersebut sangat ditentukan oleh tata kelola yang transparan, indikator capaian yang terukur, serta mekanisme pengawasan publik yang independen. Tanpa itu, kolaborasi ini berpotensi tereduksi menjadi sekadar agenda seremonial yang miskin dampak.
Secara kritis, publik menaruh ekspektasi tinggi kepada BNN untuk tidak berhenti pada fungsi simbolik, melainkan tampil sebagai leading sector yang progresif dan berani dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar struktural—termasuk jika melibatkan oknum aparat, elite politik, maupun jaringan transnasional.
Dalam perspektif kehumasan pemerintah, narasi pemberantasan narkotika harus dibangun di atas fondasi kredibilitas dan transparansi data. Retorika moral tanpa dukungan aksi nyata hanya akan memperlemah kepercayaan publik. Konsistensi antara pernyataan resmi, kebijakan operasional, dan hasil di lapangan menjadi indikator utama keberhasilan.
Pada akhirnya, kemitraan antara Madas Nusantara dan BNN bukan sekadar momentum administratif, melainkan ujian substansial bagi komitmen negara dan masyarakat dalam memutus mata rantai narkotika. Tanpa integritas, keberanian, dan penegakan hukum yang tegas berbasis KUHP serta regulasi terkait, perang melawan narkoba akan terus berulang sebagai wacana—tanpa pernah benar-benar mencapai titik kemenangan.
Punkasnya,Yasin.tim.


.jpg)
