MNI|Grobogan, Jawa Tengah — Dinamika pembangunan infrastruktur di daerah kembali menuai sorotan publik. Kali ini, proyek pelebaran jalan di Desa Keteng Sari, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, memicu kegelisahan warga sekaligus membuka ruang kritik terhadap tata kelola pembangunan desa yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum.
Sejumlah warga mengaku terkejut dengan pelaksanaan proyek pelebaran jalan yang diduga melintasi dan memanfaatkan lahan hak milik pribadi tanpa melalui mekanisme perizinan maupun persetujuan resmi dari pemiliknya. Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga, termasuk yang berinisial S serta seorang warga bernama Trisno, menyampaikan keterangan kepada awak media pada 6 April 2026.
Dalam keterangannya, warga menyebut bahwa sebagian bidang tanah yang terdampak proyek tersebut merupakan aset hak milik sah yang belum pernah dilepaskan ataupun disepakati untuk kepentingan pembangunan. Kondisi ini memantik persepsi publik tentang adanya potensi penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proyek yang semestinya mengedepankan asas musyawarah, ganti rugi yang layak, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Secara normatif, penggunaan lahan milik warga untuk kepentingan umum tanpa persetujuan dapat beririsan dengan ketentuan hukum pidana maupun perdata. Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan yang mengarah pada penguasaan atau penggunaan tanah tanpa hak berpotensi masuk dalam ranah dugaan perbuatan melawan hukum, terutama jika terdapat unsur kesengajaan dan kerugian yang ditimbulkan terhadap pihak lain. Selain itu, aspek administrasi pemerintahan juga menjadi sorotan, mengingat kepala desa dan perangkatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai prosedur hukum dan etika pelayanan publik.
Situasi ini semakin menjadi perhatian karena hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Keteng Sari maupun aparat penegak hukum setempat, baik dari Polsek Kedungjati maupun jajaran Polres Grobogan. Ketiadaan klarifikasi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memperlemah kepercayaan publik terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, setiap proyek pembangunan, terlebih yang menyangkut penggunaan lahan
masyarakat, wajib dilandasi oleh prinsip free, prior and informed consent (persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh). Tanpa itu, pembangunan berisiko tidak hanya menimbulkan konflik horizontal, tetapi juga membuka potensi persoalan hukum yang lebih luas.Di sisi lain, masyarakat berharap adanya langkah cepat dan responsif dari pemerintah desa serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, verifikasi lapangan, serta mediasi yang berkeadilan. Transparansi informasi dan keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi kunci untuk meredam polemik sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas tanpa mengorbankan hak individu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik tidak semata soal percepatan realisasi proyek, melainkan juga tentang kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak warga, serta integritas aparatur dalam menjalankan mandat pelayanan publik. Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait guna memastikan duduk perkara secara utuh dan objektif.
Punkasnya,Aji.tim.



