Informasi awal diterima melalui laporan masyarakat yang masuk ke layanan darurat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Call Center 110. Mekanisme pelaporan cepat ini terbukti efektif dalam mempercepat koordinasi lintas fungsi, sehingga personel Samapta (Pamapta) 3 Polres Tegal bersama piket Polsek Suradadi dapat segera diterjunkan ke lokasi kejadian.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati kondisi bus mengalami kerusakan signifikan pada bagian kabin depan sebelah kiri. Pecahan kaca berserakan, pintu mengalami deformasi akibat tekanan ledakan, serta tercium bau menyengat yang diduga berasal dari material menyerupai bahan petasan di area bawah kursi pengemudi. Situasi tersebut mengindikasikan adanya potensi unsur kelalaian maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang kini tengah didalami secara intensif.
Empat korban dilaporkan mengalami luka-luka, dengan rincian satu orang mengalami patah tulang pada bagian kaki, sementara tiga lainnya menderita luka bakar dan luka ringan. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis intensif di fasilitas kesehatan setempat, dan kondisi mereka dilaporkan dalam pengawasan tenaga medis.
Perwira pengendali lapangan, IPDA Taufik Kusuma Wardhana, S.H., menegaskan bahwa kecepatan respons merupakan implementasi nyata dari transformasi pelayanan publik Polri yang berbasis presisi. “Laporan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi faktor kunci dalam percepatan mobilisasi personel. Prioritas kami adalah pengamanan TKP, evakuasi korban, serta memastikan stabilitas situasi tetap terkendali,” ujarnya.
Dalam penanganan lanjutan, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan prosedural meliputi olah TKP awal, pengumpulan barang bukti, pendataan saksi dan korban, serta koordinasi dengan pihak rumah sakit dan koordinator rombongan. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti ledakan.
Dari perspektif hukum pidana, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan bahaya umum, peristiwa ini berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau barang. Selain itu, jika terbukti terdapat unsur penyimpanan atau penggunaan bahan peledak tanpa izin, maka dapat dikenakan ketentuan pidana tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kesiapsiagaan personel di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat. “Kami menegaskan bahwa layanan 110 merupakan instrumen vital dalam sistem keamanan publik. Setiap laporan akan kami respons secara cepat, profesional, dan terukur sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Tegal memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian telah kondusif dan terkendali. Namun demikian, proses penyelidikan tetap dilanjutkan secara mendalam dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting atas urgensi peningkatan kesadaran kolektif masyarakat terhadap aspek keselamatan transportasi serta kepatuhan terhadap regulasi hukum, khususnya terkait bahan berbahaya. Di sisi lain, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat melalui sistem pelaporan cepat menjadi fondasi utama dalam menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan.Dengan mengedepankan prinsip Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi), Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan prima kepada masyarakat luas.
Punkasnya,Eko.aji.




