MNI|Polres Blora– Tragedi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang petani lanjut usia kembali menegaskan pentingnya standar keselamatan dalam aktivitas kerja non-formal di wilayah pedesaan. Peristiwa yang terjadi di Desa Karang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Selasa (14/4/2026) tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga menjadi alarm keras bagi rendahnya kesadaran akan aspek keselamatan kerja di sektor informal.
Korban berinisial S (69) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah milik anaknya yang selama ini digunakan sebagai tempat aktivitas pertukangan. Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Blora Wawan Andi Susanto melalui Kasihumas Midiyono, korban mengalami luka fatal akibat pecahan mata pisau yang terpasang pada mesin gerinda, yang diduga kuat terpental saat proses penggunaan alat berlangsung.
Peristiwa ini pertama kali terungkap saat anak korban mendatangi lokasi untuk mencari keberadaan ayahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kondisi rumah yang kosong, saksi mendapati korban sudah tergeletak tak bernyawa dengan luka terbuka dan pendarahan hebat. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kronologi dan penyebab pasti insiden tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mata pisau sepanjang kurang lebih 14 sentimeter yang dipasang pada mesin gerinda merupakan hasil modifikasi mandiri. Saat mesin dioperasikan, mata pisau tersebut tersangkut pada jaring paranet di sekitar area kerja, mengakibatkan patahan logam terpental dengan daya dorong tinggi dan menghantam bagian kaki korban. Luka terbuka pada paha kiri yang mencapai tulang, serta cedera serius pada pergelangan kaki kanan, menyebabkan kerusakan fatal pada pembuluh darah utama.
Tim medis yang melakukan pemeriksaan menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar, dipicu oleh putusnya arteri di bagian paha. Kondisi tersebut menyebabkan pendarahan aktif yang tidak dapat tertangani dalam waktu cepat, sehingga berujung pada kematian di lokasi kejadian.
Dalam perspektif kehumasan institusi, kepolisian menegaskan bahwa insiden ini murni merupakan kecelakaan kerja tanpa unsur pidana. Namun demikian, peristiwa ini menjadi refleksi serius terhadap masih lemahnya penerapan prinsip keselamatan kerja, khususnya pada aktivitas yang dilakukan secara mandiri tanpa standar operasional yang jelas.
Polres Blora turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin gerinda, mata pisau modifikasi, serta perlengkapan kerja lainnya sebagai bagian dari dokumentasi dan evaluasi kejadian. Aparat juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi alat kerja tanpa dasar teknis dan pengamanan yang memadai.
Lebih luas, kejadian ini memperlihatkan adanya kesenjangan edukasi keselamatan kerja di masyarakat, terutama di sektor pertanian dan pertukangan rumah tangga yang sering kali luput dari pengawasan regulatif. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong peningkatan literasi keselamatan berbasis komunitas.
Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak. Di balik duka yang ditinggalkan, tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian integral dari perlindungan jiwa yang harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas produktif masyarakat.





