MNI|Kudus – Dinamika penegakan hukum kembali diuji dengan mencuatnya dugaan praktik pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Kudus. Kasus ini tidak hanya memantik perhatian publik, tetapi juga menyoroti potensi penyalahgunaan instrumen hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai alat intimidasi demi keuntungan pribadi.
Peristiwa tersebut bermula dari viralnya rekaman video aktivitas penarikan retribusi parkir di kawasan strategis Jalan Sunan Muria, yang dinilai tidak proporsional dengan tarif berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 terhadap para pedagang kaki lima (PKL). Video tersebut direkam oleh seorang pedagang sebagai bentuk dokumentasi sosial atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.
Namun, alih-alih menjadi bahan evaluasi tata kelola, tindakan tersebut justru berujung pada tekanan psikologis terhadap korban. Oknum ormas diduga mendatangi korban dan melayangkan ancaman akan memproses hukum melalui UU ITE, dengan dalih pelanggaran distribusi konten digital. Dalam eskalasi berikutnya, ancaman tersebut bertransformasi menjadi dugaan praktik pemerasan dengan permintaan “uang damai” yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban bersama rekannya telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan total mencapai Rp20 juta. Dana tersebut berasal dari hasil usaha harian hingga dana santunan keluarga, yang secara substansial menunjukkan adanya tekanan dan ketidakberdayaan korban di bawah ancaman yang bersifat koersif.
Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga diduga mengonstruksi narasi tambahan terkait biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian, yang setelah ditelusuri aparat ternyata tidak pernah ada secara administratif maupun faktual. Indikasi ini semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian kebohongan sistematis yang mengarah pada tindak pidana penipuan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menegaskan bahwa aparat kepolisian telah bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan komprehensif. Hingga saat ini, sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan, termasuk korban dan anggota keluarganya.
Selain itu, aparat juga telah mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga memuat percakapan bernuansa tekanan dan negosiasi tidak sah. Bukti-bukti ini tengah dianalisis secara forensik untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan. Kami akan terus mendalami fakta hukum secara objektif dan profesional,” ujar AKP Subkhan, Senin (13/4).
Secara yuridis, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni tindakan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau intimidasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Ancaman pidana dalam pasal ini dapat mencapai 9 tahun penjara.
Di sisi lain, konstruksi peristiwa juga mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui rangkaian kebohongan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
Penegasan aparat juga menjadi penting dalam konteks perlindungan hukum masyarakat dari penyalahgunaan UU ITE. Kepolisian menyatakan bahwa video yang direkam korban tidak memenuhi unsur pidana, melainkan merupakan bentuk kontrol sosial yang sah terhadap dugaan praktik pungutan liar. Hal ini sekaligus menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat intimidasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam perspektif kehumasan institusi, langkah Polres Kudus mencerminkan pendekatan responsif dan transparan dalam menjaga kepercayaan publik. Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi psikologis korban, kepolisian turut menggandeng pemerintah daerah melalui Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan trauma healing. Langkah ini menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pemulihan korban.
Koordinasi lintas sektoral juga dilakukan guna mengevaluasi tata kelola parkir di kawasan Jalan Sunan Muria, sebagai bagian dari upaya preventif untuk menutup celah praktik serupa di masa mendatang.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan gelar perkara guna menentukan status hukum para pihak yang terlibat. Publik menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan kasus ini secara adil, transparan, dan berorientasi pada supremasi hukum.
Penanganan kasus ini menjadi cermin penting bahwa hukum harus berdiri sebagai instrumen keadilan, bukan alat tekanan. Negara, melalui aparat penegak hukum, dituntut hadir secara tegas dalam menindak setiap bentuk penyimpangan, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan.
Punkusnya,Arya.aji.



