MNI| Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Demak Bahas LKPJ Bupati 2025, Uji Akuntabilitas dan Sinkronisasi Kebijakan DaerahNIDemak — Dinamika tata kelola pemerintahan daerah kembali mengemuka dalam forum strategis Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Kabupaten Demak yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025, sebuah dokumen krusial yang menjadi instrumen evaluasi kinerja eksekutif dalam perspektif legislatif.
Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Demak, di antaranya Wakil Ketua DPRD Zayinul Fatah, SE, serta dihadiri jajaran pejabat strategis daerah. Turut hadir Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, didampingi Wakil Bupati Muhammad Badrudin, M.Pd., Sekretaris Daerah Sugiarto, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimcam, unsur Polres dan Kodim yang diwakili, serta tokoh masyarakat yang menjadi representasi partisipasi publik dalam proses demokrasi lokal.
Kehadiran para Ketua Fraksi DPRD, pimpinan Komisi A, B, C, dan D, pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Badan Kehormatan DPRD menegaskan bahwa forum ini tidak sekadar seremoni formal, melainkan ruang deliberatif yang sarat dengan fungsi kontrol, pengawasan, dan penyeimbang kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
Dalam konteks kehumasan pemerintahan, rapat konsultasi ini menjadi manifestasi transparansi dan akuntabilitas publik, di mana LKPJ tidak hanya diposisikan sebagai laporan administratif, tetapi juga sebagai cerminan capaian pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta responsivitas kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat. Pembahasan yang berlangsung diharapkan mampu mengurai secara komprehensif berbagai indikator kinerja, mulai dari sektor pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi daerah.
Secara substansial, LKPJ Bupati Demak Tahun 2025 menjadi tolok ukur evaluatif atas implementasi program prioritas daerah, sekaligus membuka ruang kritik konstruktif dari legislatif. Dalam forum ini, DPRD memiliki mandat konstitusional untuk memberikan rekomendasi strategis yang bersifat korektif maupun progresif, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Di sisi lain, kehadiran unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam tata kelola pemerintahan modern, di mana sinergi lintas sektor menjadi prasyarat penting dalam menjaga stabilitas sosial-politik serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Rapat konsultasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi politik yang sehat dan produktif antara eksekutif dan legislatif. Dalam kerangka negara demokrasi, mekanisme pembahasan LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bagian integral dari sistem checks and balances yang menjamin bahwa setiap kebijakan publik berpijak pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Dengan demikian, hasil dari rapat ini diharapkan tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi mampu menjadi pijakan strategis dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Demak ke depan yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
Punkasnya,aji.


.jpg)
