Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jateng Tegaskan Supremasi Hukum Distribusi Energi, Pengungkapan Oplosan LPG di Brebes Disorot sebagai Kejahatan Sistemik Rugikan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | April 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T06:34:29Z


MNI|JAWA TENGAH, Sabtu 11 April 2026 — Komitmen negara dalam menjaga integritas distribusi energi bersubsidi kembali ditegaskan oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dalam kerangka besar kebijakan strategis sektor energi nasional, langkah tegas aparat dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi hak konstitusional masyarakat kecil atas akses energi yang terjangkau dan tepat sasaran.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi merupakan mandat negara yang tidak dapat ditawar. Ia menekankan bahwa setiap bentuk distorsi distribusi subsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap sistem ekonomi nasional.

“Distribusi LPG subsidi harus tetap berada dalam koridor kebijakan pemerintah. Setiap praktik penyimpangan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial dan berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi nasional,” tegasnya dengan nada serius.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan keberhasilan jajaran Polres Brebes dalam mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini menjadi indikator nyata adanya pola kejahatan ekonomi yang terorganisir, meskipun dilakukan dalam skala lokal.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menunjukkan meningkatnya anomali distribusi LPG di wilayah Kecamatan Paguyangan. Respons cepat aparat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim kemudian mengarah pada penggerebekan sebuah gudang di Desa Kretek pada Rabu malam, 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat mendapati tersangka berinisial T (46) tengah melakukan praktik pemindahan isi gas menggunakan metode yang dikenal sebagai “penyuntikan”, yakni teknik ilegal dengan memanfaatkan regulator ganda yang telah dimodifikasi. Praktik ini dilakukan dengan menempatkan tabung LPG 3 kilogram di posisi lebih tinggi untuk mengalirkan isi gas ke tabung 12 kilogram kosong dalam kurun waktu sekitar satu jam.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan atas perintah tersangka lain berinisial KH (50), yang berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali distribusi hasil oplosan. Dalam kurun waktu sejak Februari 2026, kedua tersangka tercatat telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak 36 kali, dengan produksi mencapai 8 hingga 10 tabung 12 kilogram setiap siklus.

Dari aspek ekonomi, praktik ini menunjukkan adanya eksploitasi sistem subsidi secara sistematis. Para pelaku membeli LPG subsidi dari pengecer dengan harga berkisar Rp18.000 hingga Rp21.000, kemudian menjual hasil oplosan seharga Rp190.000 per tabung, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266.000. Skema ini tidak hanya merusak mekanisme pasar yang diatur negara, tetapi juga menciptakan distorsi harga yang berpotensi menimbulkan kelangkaan di tingkat konsumen yang berhak.

Secara akumulatif, kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp802 juta. Angka tersebut mencerminkan bukan sekadar kerugian finansial, melainkan juga kerugian struktural terhadap tata kelola distribusi energi nasional yang berbasis subsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti strategis, antara lain ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, tujuh unit regulator ganda modifikasi, timbangan digital, serta berbagai perangkat pendukung lainnya yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Dari perspektif hukum, tindakan para tersangka dikualifikasikan sebagai tindak pidana di sektor energi dan perlindungan konsumen. Penyidik menjerat pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang sektor minyak dan gas bumi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, secara normatif, perbuatan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait perbuatan curang, penipuan, dan penyalahgunaan barang bersubsidi yang berdampak pada kepentingan umum.

Ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan, dengan potensi hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun serta denda ratusan juta rupiah. Hal ini mencerminkan keseriusan negara dalam menindak setiap bentuk kejahatan ekonomi yang menyasar sektor vital.

Dalam perspektif kehumasan pemerintahan dan komunikasi publik, pengungkapan kasus ini juga menjadi pesan strategis kepada masyarakat bahwa negara hadir secara konkret dalam menjaga keadilan distribusi subsidi. Sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian teknis sektor energi, serta partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor kunci dalam membongkar praktik-praktik penyimpangan yang selama ini tersembunyi.

Lebih jauh, aparat menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi akan terus diperketat, seiring dengan meningkatnya potensi penyalahgunaan di tengah disparitas harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi. Penindakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat sistem distribusi energi nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi, sebagai instrumen kebijakan publik, harus dijaga secara kolektif dari segala bentuk penyimpangan. Negara, melalui aparatnya, menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Punkasnya,Aji.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update