Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-7 dan Ke-8 Masa Sidang I 2026, Sinergi Legislatif–Eksekutif Diperkuat dalam Bingkai Aspirasi Publik

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T05:47:25Z



 

MNI|DEMAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak kembali meneguhkan perannya sebagai pilar demokrasi lokal melalui penyelenggaraan Rapat Paripurna Ke-7 dan Ke-8 Masa Sidang I Tahun 2026, yang digelar pada Selasa (31/3/2026) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Rapat paripurna yang berlangsung dalam suasana khidmat, tertib, dan sarat nuansa kebersamaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, di antaranya H. Fahrudin Bisri Slamet, SE, dan Maskuri, S.Ag., serta Sekretaris DPRD Muklis, SE, beserta jajaran.

Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi penegas kuatnya sinergitas lintas sektor dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif dan kolaboratif. Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Demak, Hj. dr. Esti’anah, SE, bersama Wakil Bupati H. Muhammad Badruddin, MPd, Sekretaris Daerah Muhammad Sugiarto, SE, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Polres dan Kodim, tokoh agama, unsur Forkopimcam, perwakilan mahasiswa, tokoh masyarakat, serta insan pers sebagai mitra strategis dalam diseminasi informasi publik.

Dalam perspektif kehumasan pemerintahan, kehadiran multipihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun komunikasi publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat legitimasi sosial terhadap setiap kebijakan yang dihasilkan.

Secara substantif, rapat paripurna mengusung dua agenda utama yang memiliki bobot strategis terhadap arah pembangunan daerah. Pertama, penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini menjadi instrumen evaluatif sekaligus refleksi kinerja eksekutif dalam mengimplementasikan program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kedua, penetapan hasil penyerapan aspirasi masyarakat (reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I Tahun 2026. Agenda ini menegaskan posisi DPRD sebagai representasi politik rakyat yang berfungsi menjembatani kebutuhan dan harapan masyarakat ke dalam kebijakan publik yang konkret dan berkeadilan sosial.

Dalam dimensi kehumasan DPRD dan pendekatan sosial realigi, rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah. Momentum tersebut tidak sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan sebagai ruang rekonsiliasi sosial, penguatan nilai-nilai spiritual, serta konsolidasi moral antar pemangku kepentingan dalam membangun harmoni pemerintahan dan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Demak dalam arahannya menegaskan bahwa kedisiplinan, integritas, serta komitmen terhadap tugas konstitusional merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dari perspektif komunikasi publik modern, pelaksanaan rapat paripurna ini tidak hanya dimaknai sebagai forum administratif kelembagaan, melainkan juga sebagai representasi praktik demokrasi deliberatif yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Sinergi antara legislatif, eksekutif, Forkopimda, serta elemen masyarakat sipil yang terbangun dalam forum ini diharapkan mampu menjadi energi kolektif dalam mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Demak yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis nilai-nilai kearifan lokal serta religiusitas masyarakat.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Demak terus dituntut untuk adaptif terhadap dinamika zaman, responsif terhadap aspirasi publik, serta konsisten menjaga integritas kelembagaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika Anda ingin, saya bisa tambahkan kutipan langsung Bupati/Ketua DPRD, atau dibuat versi lebih tajam kritis ala editorial media nasional.

Punkasnya,Mukti.Aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update