Putusan tersebut diambil melalui proses pemeriksaan etik yang komprehensif, objektif, serta berlandaskan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas internal Polri. Keempat personel yang merupakan bintara muda dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak penganiayaan yang berujung pada meninggalnya rekan seangkatan mereka, Natanael Simanungkalit. Atas dasar itu, majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif tertinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban etik sekaligus implementasi prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan di tubuh institusi.
Sidang yang berlangsung di Ruang Komisi Kode Etik tersebut berakhir sekitar pukul 21.40 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama sebagai bagian dari upaya menjamin transparansi kepada publik. Keterangan resmi disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Ronni Bonic serta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Eddwi Kurniyanto.
Dalam pernyataannya, Kabid Humas menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga integritas dan kehormatan Polri. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran berat, terlebih yang mengandung unsur kekerasan hingga menghilangkan nyawa, tidak hanya mencederai norma etik profesi, tetapi juga berimplikasi serius terhadap kepercayaan publik. Oleh karena itu, Polri memastikan setiap pelanggaran ditindak tanpa kompromi sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara kronologis, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 14 April 2026, di lingkungan barak atau rumah susun anggota di wilayah Polda Kepri. Korban, Bripda Natanael Simanungkalit, yang merupakan anggota angkatan 2025, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik oleh sejumlah seniornya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh, terutama di area punggung. Korban sempat mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, institusi Polri melaksanakan prosesi pemakaman kedinasan di TPU Sei Temiang, Sekupang, pada Kamis, 16 April 2026. Prosesi tersebut menjadi simbol penghargaan atas pengabdian almarhum sekaligus wujud empati institusi terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, Polri menegaskan bahwa selain penjatuhan sanksi etik melalui mekanisme KKEP, proses hukum pidana terhadap para pelaku tetap berjalan secara paralel dan profesional, ditangani oleh unsur reserse kriminal. Hal ini mencerminkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, baik dalam ranah etik internal maupun dalam kerangka sistem peradilan pidana nasional.
Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi institusional bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk terus memperkuat sistem pengawasan, pembinaan sumber daya manusia, serta internalisasi nilai-nilai profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam perspektif kehumasan modern, langkah tegas dan terbuka ini diharapkan mampu menjaga kredibilitas institusi serta memulihkan kepercayaan publik melalui tindakan nyata yang berorientasi pada keadilan dan integritas.
Punkasnya,Aji.tim.



