Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Berbahaya di Karanganyar, Dua Tersangka Diamankan—Ribuan Pil Disita, Jaringan Lebih Besar Diburu

Sabtu, 18 April 2026 | April 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-18T05:09:58Z


Kepolisian Daerah Jawa Tengah Sabtu.18_April,2026. kembali menunjukkan intensifikasi penegakan hukum terhadap kejahatan farmasi ilegal yang kian mengancam kesehatan publik. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Karanganyar, dengan mengamankan dua tersangka serta menyita ribuan butir pil yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di masyarakat.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras terbatas di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan tertutup dan observasi lapangan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka pertama berinisial GS (24) di sebuah rumah toko di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Dari tangan GS, petugas menemukan barang bukti berupa 140 butir pil Yarindo yang dikemas dalam 14 paket, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. Dalam pemeriksaan awal, GS mengaku hanya berperan sebagai penjaga sekaligus penjual dengan imbalan harian sebesar Rp50.000, mengindikasikan adanya struktur jaringan terorganisir yang memanfaatkan pelaku lapis bawah sebagai perantara distribusi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, MI (29), yang ditangkap di kamar kos di wilayah Tegalgede, Kecamatan Bejen. Dari lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, plastik klip untuk pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa MI memperoleh pasokan obat dari seorang pemasok berinisial MU yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Skema distribusi dilakukan secara sistematis dengan metode setoran di titik tertentu, sementara MI menerima kompensasi sebesar Rp1,5 juta per bulan berikut fasilitas tempat tinggal. Pola ini memperlihatkan adanya indikasi kuat jaringan distribusi obat ilegal yang terstruktur dan berpotensi lintas wilayah.

Secara yuridis, aparat menjerat kedua tersangka dengan ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta penyesuaian pidana dalam regulasi tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar, mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penindakan kasuistik, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan dalam membongkar rantai distribusi obat ilegal hingga ke aktor intelektualnya. Ia menekankan bahwa peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan ketergantungan, kerusakan saraf, hingga degradasi kualitas generasi muda.

Namun demikian, dalam perspektif yang lebih kritis, kasus ini juga menyingkap celah struktural dalam sistem pengawasan distribusi farmasi di tingkat akar rumput. Mudahnya akses terhadap obat keras terbatas di luar jalur resmi menandakan perlunya penguatan pengawasan lintas sektor, termasuk peran regulator, tenaga kesehatan, serta sistem distribusi yang lebih akuntabel dan transparan.

Polda Jateng memastikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama yang hingga kini masih buron. Di saat yang sama, kepolisian mengajak partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dini terhadap peredaran obat berbahaya.

Penegakan hukum yang tegas, berbasis legitimasi normatif dan dukungan publik, menjadi fondasi utama dalam menjaga ruang sosial dari ancaman kejahatan farmasi ilegal. Tanpa sinergi tersebut, upaya represif semata berisiko hanya menyentuh permukaan, sementara akar persoalan terus berkembang di balik sistem distribusi gelap yang adaptif dan dinamis.

Punkasnya,Aji.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update