MNI|Bandung — Eskalasi polemik aktivitas pertambangan batu oleh CV Limus Gede di Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran,2026 kian memanas dan memasuki fase krusial. Gelombang kritik publik yang sebelumnya bergulir di ruang-ruang diskursus kini bermetamorfosis menjadi konsolidasi aksi terbuka. Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa menyatakan akan menggelar demonstrasi besar di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat.
Langkah tersebut merupakan akumulasi kekecewaan atas apa yang dinilai sebagai lambannya respons institusional terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam operasional tambang. Aksi ini bukan sekadar ekspresi protes simbolik, melainkan bentuk tekanan publik agar aparat pemerintah segera menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan transparan.
Koordinator aksi, Adhie, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai ambang batas. Ia menyampaikan bahwa tuntutan utama massa adalah kejelasan status perizinan serta langkah konkret pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Jika benar perusahaan belum mengantongi Persetujuan Lingkungan, maka tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk menunda tindakan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya dengan nada tegas.
Sorotan utama dalam polemik ini terletak pada dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Lingkungan (Perling), yang merupakan prasyarat fundamental dalam setiap kegiatan usaha berisiko terhadap lingkungan. Dalam perspektif hukum lingkungan, ketiadaan dokumen tersebut dapat berimplikasi serius, termasuk potensi penghentian kegiatan hingga sanksi administratif maupun pidana.
Selain aspek perizinan, isu penggunaan bahan peledak dalam aktivitas tambang turut memantik kekhawatiran publik. Dugaan ini mengindikasikan potensi risiko tinggi terhadap keselamatan warga serta ancaman kerusakan ekosistem di wilayah sekitar. Para aktivis menilai, keterlambatan verifikasi lapangan oleh otoritas berwenang justru memperbesar ruang spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pengawasan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kasus ini mencerminkan tantangan serius bagi kredibilitas lembaga teknis daerah. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat kini berada dalam sorotan tajam, tidak hanya terkait kapasitas respons, tetapi juga komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting bagi konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi di sektor ekstraktif. Ketegasan atau sebaliknya, justru akan membentuk persepsi publik terhadap keberpihakan negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.
Di sisi lain, tuntutan untuk segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak), audit perizinan, serta evaluasi dampak lingkungan menjadi semakin menguat. Publik tidak lagi cukup diyakinkan dengan pernyataan normatif, melainkan menuntut bukti konkret berupa tindakan administratif dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini pun telah melampaui dimensi lokal dan berkembang menjadi isu strategis yang menguji integritas tata kelola sumber daya alam di daerah. Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini menjadi refleksi atas pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi menegaskan komitmennya untuk menyajikan informasi secara berimbang dan akurat. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan serta integritas informasi publik.
Punkasnya,Aji.tim.



