Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor. Merespons laporan tersebut, jajaran Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif dan sistematis. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WTP (26) yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika.
Dalam proses penindakan, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta 320 butir obat keras daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan refleksi nyata dari komitmen institusi dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Penindakan dilakukan secara tegas, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Secara yuridis, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan permufakatan jahat narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, kepemilikan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan dan farmasi yang berlaku, yang dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai unsur pembuktian dalam proses penyidikan.
Pengungkapan ini tidak hanya dimaknai sebagai tindakan represif, melainkan juga bagian dari strategi preventif yang terus digencarkan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri. Sinergitas antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat menjadi pilar utama dalam membangun sistem deteksi dini terhadap peredaran narkotika.
Melalui Humas Polres Wonogiri Polda Jateng, masyarakat kembali diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Kerahasiaan identitas pelapor dipastikan terlindungi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan langkah yang tegas, respons cepat, serta komitmen berkelanjutan dalam penegakan hukum berbasis profesionalitas dan akuntabilitas,
Polres Wonogiri menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam perang melawan narkotika, demi terwujudnya Wonogiri yang bersih dari narkoba, aman, dan berdaya saing sosial.Punkasnya,Eko ,Mukti.




