MNI|BLORA – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini melibatkan sejumlah korban di Kabupaten Blora yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada kondisi sosial-ekonomi para korban, khususnya menjelang momentum Hari Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, skema yang digunakan terduga pelaku adalah menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming perputaran modal jangka pendek disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pola tersebut diduga kuat mengarah pada praktik penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, serta berpotensi pula dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan apabila terbukti terdapat penguasaan dana milik orang lain secara melawan hukum.
Salah satu korban, Yni (78), mengungkapkan bahwa mayoritas korban sebenarnya bersedia menyuarakan kasus ini ke publik. Namun, kondisi finansial mereka saat ini sangat memprihatinkan akibat kerugian yang dialami.
“Korban lain sudah saya hubungi, banyak yang setuju untuk dipublikasikan. Tapi kenyataannya, kami semua sudah tidak memiliki uang. Uang kami habis akibat dugaan penipuan ini. Jika nominalnya kecil mungkin masih bisa ditoleransi, namun ini mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya kepada awak media.
Yni menjelaskan, total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp140 juta. Bahkan, demi memenuhi kewajiban finansial serta menutup utang yang timbul akibat peristiwa tersebut, ia terpaksa menggadaikan kendaraan pribadinya.
“Saya sampai harus menggadaikan mobil Avanza untuk membayar utang karena tertipu,” ungkapnya dengan nada pilu.
Tidak hanya itu, korban lain disebut mengalami kerugian dalam jumlah yang lebih besar, bahkan mencapai Rp750 juta. Ironisnya, korban tersebut merupakan lansia yang sebelumnya menaruh kepercayaan penuh kepada terduga pelaku, yang dianggap layaknya keluarga sendiri.
“Ada korban lain yang kerugiannya sampai Rp750 juta. Usianya sudah lanjut, dan ia menganggap pelaku seperti anak sendiri. Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan,” lanjutnya.
Selain itu, terdapat korban lain dengan kerugian sekitar Rp110 juta yang memilih tidak tampil ke publik karena kekhawatiran akan potensi dampak lanjutan, baik secara sosial maupun hukum.
Upaya pemulihan pun sempat dilakukan para korban, termasuk mendatangi sejumlah lembaga perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil maksimal, lantaran rekening yang digunakan diduga berbasis layanan bank digital, sehingga memerlukan mekanisme penanganan khusus sesuai ketentuan perbankan dan otoritas terkait.
“Kami sudah mencoba ke bank untuk melakukan pemblokiran, tetapi tidak berhasil karena rekeningnya diduga menggunakan layanan bank digital,” jelas Yni.
Secara yuridis, selain Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, perkara ini juga berpotensi dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila dalam praktiknya terdapat unsur penyebaran informasi menyesatkan melalui media elektronik yang merugikan konsumen.
Para korban mengaku sangat terpukul, mengingat dana yang digunakan merupakan tabungan untuk kebutuhan mendasar, termasuk rencana pembelian rumah dan kebutuhan keluarga lainnya. Alih-alih merasakan kebahagiaan menjelang Hari Raya, mereka justru dihadapkan pada tekanan ekonomi yang signifikan.
Kendati demikian, para korban masih membuka ruang penyelesaian secara persuasif melalui jalur kekeluargaan. Mereka berharap adanya itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus menempuh proses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, apabila upaya damai tidak membuahkan hasil, para korban menegaskan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan hukum dan penegakan keadilan di tengah masyarakat.Punkasnya,kerja,tim.




