Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Pati Intensifkan Razia Miras Selama Ramadhan, Sat Samapta Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T11:06:52Z

MNI|PATI — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Samapta mengintensifkan kegiatan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Pati. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat I Candi 2026, yang bertujuan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Razia yang dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026) itu menyasar sejumlah warung, rumah toko, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan serta penjualan minuman keras tanpa izin. Operasi tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati IPDA Priyono, S.H., didampingi PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso bersama lima personel Unit Dalmas yang melakukan pemeriksaan secara intensif di beberapa titik rawan peredaran miras.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Salah satu temuan berada di sebuah warung milik warga di wilayah Kecamatan Margorejo, di mana petugas mendapati 13 botol minuman jenis anggur merah ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dengan kadar alkohol mencapai 40 persen yang disimpan untuk diperjualbelikan.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 12 botol anggur merah di sebuah warung di wilayah Kecamatan Dukuhseti, serta empat botol arak putih di wilayah Kecamatan Cluwak. Seluruh minuman keras yang ditemukan tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti guna proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Menurutnya, peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi salah satu faktor pemicu berbagai gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

“Selama bulan suci Ramadhan kami meningkatkan intensitas patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Pati. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, tenang, dan khusyuk tanpa adanya gangguan yang berpotensi meresahkan lingkungan,” ujar Kompol Ali Mahmudi dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Operasi Pekat I Candi 2026 yang secara khusus menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkotika, hingga peredaran minuman keras ilegal.

Secara normatif, peredaran minuman keras tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam regulasi daerah maupun ketentuan pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan daerah terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap identitas para penjual serta membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan. Dalam beberapa kasus, penanganan juga dilakukan melalui pendekatan restorative justice, dengan memberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan bermaterai kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Kompol Ali Mahmudi, pendekatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan masyarakat agar lebih memahami aturan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban sosial di lingkungan masing-masing.

“Penindakan hukum tetap kami lakukan sesuai prosedur, namun di sisi lain kami juga memberikan pembinaan kepada para penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum maupun aturan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan secara berkala selama bulan Ramadhan, terutama di titik-titik yang dinilai rawan terhadap praktik penjualan miras ilegal.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin selama bulan Ramadhan guna memastikan wilayah Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kasat Samapta Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi

mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pewarta: Eko / Aji

(Humas Polresta Pati)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update