MNI|SRAGEN, JAWA TENGAH – Komitmen memperkuat kualitas pelayanan publik terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Sragen. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Sragen, Rabu (11/2/2026).
Forum yang diinisiasi oleh Bagian Perencanaan Polres Sragen itu menjadi wadah dialog partisipatif antara institusi kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, insan pers, hingga perwakilan instansi terkait yang turut memberikan pandangan dan masukan terhadap kualitas layanan kepolisian.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam sambutannya menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, forum tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ruang komunikasi antara Polri dan masyarakat, namun juga menjadi sarana evaluasi terhadap standar pelayanan yang selama ini telah dijalankan di lingkungan Polres Sragen.
“Forum ini merupakan ruang komunikasi terbuka antara Polri dengan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan kepolisian benar-benar sejalan dengan harapan masyarakat, yakni cepat, transparan, profesional, serta memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, berbagai kritik, saran, maupun masukan yang disampaikan masyarakat dalam forum tersebut menjadi energi positif bagi jajaran Polres Sragen untuk terus melakukan pembenahan dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah satuan kerja di Polres Sragen memaparkan secara komprehensif berbagai standar pelayanan publik yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Paparan pertama disampaikan oleh Kaurbinops Satintelkam Polres Sragen Iptu Wisnu Broto yang menjelaskan secara rinci mekanisme pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta pelayanan perizinan lainnya. Dalam paparannya, ia memaparkan dasar hukum pelayanan, persyaratan administrasi, standar waktu pelayanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan.
Selanjutnya, perwakilan Satuan Lalu Lintas Polres Sragen Ipda Panglipuringtyas memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk prosedur administrasi, tahapan uji kompetensi berkendara, serta transparansi biaya resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan berbagai upaya inovatif yang dilakukan Satlantas Polres Sragen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui optimalisasi sistem pelayanan berbasis digital guna mempermudah akses masyarakat dalam mengurus administrasi lalu lintas.
Sementara itu, Kepala SPKT Polres Sragen Ipda Edy Siswanto menjelaskan mekanisme pelayanan laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia menekankan bahwa prinsip utama pelayanan SPKT adalah kecepatan respons, transparansi proses, serta kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno yang menjelaskan standar pelayanan dalam penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga mekanisme penyampaian perkembangan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ia menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan perkara merupakan salah satu prinsip penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Forum berlangsung dinamis ketika sesi diskusi dan tanya jawab dibuka. Berbagai perwakilan masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi serta masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Sragen, Siswanto, misalnya, mengusulkan agar koordinasi antara kepolisian dengan pemerintah desa dalam penanganan perkara pidana dapat semakin diperkuat. Ia juga mendorong pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap desa sebagai sarana penyelesaian konflik secara musyawarah dan berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Persatuan Purnawirawan Polri Kabupaten Sragen, Bambang Susilo, menyoroti pentingnya penguatan pengawasan dalam pelayanan penerbitan SKCK agar tetap berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik yang tidak semestinya. Ia juga mendorong optimalisasi pelayanan berbasis daring agar masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian secara lebih mudah dan efisien.
Masukan konstruktif juga datang dari kalangan akademisi. Wakil Rektor Universitas Sragen, Siti Rofiatun Rosida, menilai bahwa pelayanan publik yang humanis dan responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi kebutuhan penting di era digital saat ini.
Ia berharap Polres Sragen mampu menghadirkan model pelayanan kepolisian yang adaptif terhadap dinamika generasi muda, khususnya generasi Z yang memiliki karakteristik komunikasi dan kebutuhan layanan yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolres Sragen menegaskan bahwa seluruh saran yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan penguatan sistem pelayanan publik di lingkungan Polres Sragen.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan Polres Sragen benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Prinsipnya, pelayanan harus cepat, profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata AKBP Dewiana.
Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, Polres Sragen berharap mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai sektor, mulai dari pelayanan laporan masyarakat melalui SPKT, penerbitan SIM dan SKCK, hingga pelayanan penanganan perkara pidana oleh Satuan Reserse Kriminal.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis Polres Sragen dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan terselenggaranya forum dialog terbuka ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya untuk terus
menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten SragenPunkasnya,Eko.aji.




