Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Takbiran, Upaya Tegas Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Demak

Jumat, 20 Maret 2026 | Maret 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-20T01:37:26Z

 

MNI|Demak – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kepolisian Resor Demak mengambil langkah tegas dengan menertibkan penggunaan sound horeg yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial di tengah masyarakat.

Penertiban tersebut dilakukan di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/3/2026), setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas uji coba perangkat suara berdaya tinggi yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin, dalam keterangannya menegaskan bahwa respons cepat aparat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas rasa aman dan ketenteraman lingkungan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel gabungan dari Polres Demak bersama Polsek Karanganyar segera turun ke lokasi dan melakukan penertiban. Dua unit sound horeg berikut kendaraan truk pengangkutnya kami amankan sebagai bagian dari langkah preventif dan represif,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tindakan tersebut tidak semata bersifat penegakan hukum, melainkan juga sebagai bentuk implementasi kesepakatan bersama antara aparat, pemerintah desa, dan elemen masyarakat yang sebelumnya telah menyepakati pembatasan penggunaan sound system agar tidak menimbulkan gangguan sosial. Namun demikian, kesepakatan tersebut dilanggar oleh pihak penyelenggara kegiatan.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penyelenggara berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 265 KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan yang mengganggu ketenteraman umum atau lingkungan masyarakat;

Pasal 274 KUHP, yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan keramaian tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari langkah antisipatif aparat dalam mencegah terulangnya konflik sosial yang pernah terjadi pada momentum serupa di tahun sebelumnya, di mana penggunaan sound horeg yang disertai konsumsi minuman keras memicu bentrokan antar kelompok hingga menimbulkan korban jiwa di wilayah Karanganyar dan Bonang.

Selain itu, langkah tersebut selaras dengan komitmen kolektif dalam deklarasi “Jogo Demak” yang diinisiasi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang menegaskan larangan penggunaan sound horeg baik dalam kegiatan sahur maupun malam takbiran, demi menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum.

Barang bukti berupa perangkat sound horeg beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Demak untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi serta menjunjung tinggi norma ketertiban umum, khususnya dalam momentum keagamaan yang sarat nilai spiritual dan kebersamaan.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas menjadi kunci utama terciptanya suasana aman dan damai. Kami mengajak seluruh pihak

untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi kepentingan bersama,” pungkas AKP Syaifudin.

Tutupnya,Munthohar.Aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update