Kegiatan ilmiah yang menjadi bagian dari agenda peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Diskusi akademik tersebut dipandu oleh Kepala Bidang Hukum Polda Jateng, Jansen Sitohang, yang bertindak sebagai moderator dalam forum strategis tersebut.
Seminar ini diikuti oleh para pejabat utama, Kapolres jajaran, serta pejabat struktural fungsi penyidikan mulai dari Wadir, Kabagwassidik, Kasubdit, hingga para Kasat dan Kanit dari berbagai fungsi kepolisian seperti Reserse Kriminal, Reserse Narkoba, Siber, Perlindungan Perempuan dan Anak, Lalu Lintas hingga Kepolisian Perairan. Selain peserta yang hadir secara langsung di aula kegiatan, seminar juga diikuti secara daring melalui fasilitas live streaming dan konferensi virtual oleh personel kepolisian dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Kapolda Jawa Tengah Ribut Hari Wibowo menegaskan bahwa penyelenggaraan seminar hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya para penyidik yang berada di garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana.Menurutnya, dinamika perkembangan regulasi hukum pidana nasional, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan penyesuaian berbagai ketentuan pidana, menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kapasitas intelektual, pemahaman normatif, serta ketelitian dalam penerapan ketentuan perundang-undangan.
“Merupakan suatu kehormatan bagi kami dapat menerima kehadiran Profesor Edward Omar Sharif Hiariej untuk berbagi ilmu dan perspektif akademik kepada para Kapolres serta penyidik di jajaran Polda Jawa Tengah. Forum ilmiah ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum,” ujar Kapolda.
Ia menambahkan bahwa kompetensi penyidik merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas, kewibawaan, serta martabat institusi kepolisian di mata masyarakat. Oleh sebab itu, para peserta diharapkan dapat memanfaatkan forum akademik tersebut secara optimal guna memperdalam pemahaman terhadap substansi hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan implementasi norma-norma dalam KUHP maupun KUHAP yang menjadi dasar operasional dalam proses penyidikan.
“KUHP dan KUHAP merupakan instrumen fundamental dalam pelaksanaan tugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Pemahaman yang komprehensif terhadap pasal-pasal pidana, asas hukum, serta prosedur acara pidana menjadi kunci penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law,” tegasnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menguraikan secara komprehensif berbagai tantangan implementasi hukum pidana nasional, khususnya dalam menghadapi perubahan paradigma hukum yang terkandung dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya menyangkut perubahan norma dan pasal, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar lebih adaptif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu memahami konstruksi hukum pidana secara sistematis, termasuk relasi antara asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan pasal dan ayat dalam sistem hukum nasional.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta kementerian terkait dalam mengawal implementasi regulasi hukum pidana yang baru agar dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Forum seminar kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan oleh para penyidik yang berkaitan dengan penerapan norma pidana dalam praktik penyidikan, termasuk interpretasi pasal-pasal tertentu dalam KUHP, teknik pembuktian dalam perkara pidana, serta penyesuaian prosedur penyidikan terhadap perkembangan hukum acara pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Artanto menyampaikan bahwa seminar hukum tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas intelektual dan profesionalisme penyidik dalam menghadapi dinamika perkembangan regulasi hukum pidana nasional.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap pasal, ayat, serta norma hukum pidana yang berlaku akan sangat menentukan kualitas penegakan hukum di lapangan, sehingga setiap proses penyidikan dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para penyidik di jajaran Polda Jawa Tengah semakin memahami dinamika perkembangan hukum pidana serta mampu mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP secara tepat dalam praktik penegakan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Artanto.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian akan terus menjadi prioritas strategis sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi Polri yang presisi, profesional, serta responsif terhadap perkembangan sistem hukum nasional dan tuntutan masyarakat.
Dengan terselenggaranya seminar hukum tersebut, diharapkan seluruh personel penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Tengah semakin memiliki
pemahaman yang mendalam terhadap konstruksi hukum pidana nasional, sehingga mampu menerapkan setiap ketentuan pasal dan ayat pidana secara tepat, proporsional, serta berlandaskan prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat.Punkasnya,Eko.Mukti.





