Peristiwa kebakaran yang terjadi secara tiba-tiba tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar. Api diduga kuat berasal dari hubungan arus pendek listrik (korsleting) pada instalasi stopkontak di salah satu bedak milik warga. Percikan api yang muncul dengan cepat menjalar ke bagian atap bangunan berbahan kayu, kemudian merambat ke bangunan lain di sekitarnya yang sebagian besar juga terbuat dari material mudah terbakar serta dipenuhi barang dagangan milik para pedagang.
Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga berinisial S yang saat itu berada di dalam rumahnya yang berdekatan dengan lokasi pasar darurat tersebut. Saksi melihat percikan api yang berasal dari bedak milik warga lain berinisial A mulai menjalar ke bagian atap bangunan.
“Korban sempat berusaha memadamkan api secara mandiri menggunakan peralatan seadanya. Namun karena material bangunan didominasi kayu serta adanya barang dagangan yang mudah terbakar, api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan,” ujar AKP Lilik Eko Sukaryono dalam keterangannya.
Menyadari kondisi yang semakin tidak terkendali, korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan tersebut segera mengundang perhatian masyarakat dan sejumlah saksi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Warga kemudian berinisiatif menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Ngawen untuk meminta bantuan pemadaman.
Petugas pemadam kebakaran dilaporkan tiba di lokasi sekitar 10 menit setelah menerima laporan dari masyarakat. Namun pada saat itu api telah terlanjur meluas dan melahap sejumlah bedak pasar darurat lainnya. Upaya pemadaman kemudian dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Damkar Kecamatan Ngawen, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora, anggota Polsek Ngawen, serta personel Koramil Ngawen yang turut membantu pengamanan dan proses evakuasi di lokasi kejadian.
Setelah berjibaku selama kurang lebih satu jam, petugas akhirnya berhasil memadamkan kobaran api secara keseluruhan serta melakukan proses pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru.
Berdasarkan hasil pendataan sementara di lapangan, sedikitnya sembilan warga tercatat sebagai korban terdampak akibat kebakaran tersebut. Kerugian terbesar dialami oleh seorang pedagang berinisial SP yang kehilangan bedak beserta stok dagangan sembako dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Sementara itu, korban lain berinisial S mengalami kerugian sekitar Rp605 juta setelah rumah tinggalnya beserta barang dagangan dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun R turut hangus dilalap api.
Selain itu, beberapa pedagang lain juga mengalami kerugian akibat hangusnya bedak pasar yang berisi berbagai jenis dagangan seperti pakaian, sandal, sepatu, hingga produk makanan beku yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa. Namun kerugian materiil yang dialami masyarakat memang cukup besar karena tidak hanya melibatkan bangunan rumah, tetapi juga stok dagangan para pedagang pasar darurat yang menjadi sumber mata pencaharian mereka,” jelas Kapolsek Ngawen.
Pasca kejadian, aparat kepolisian dari Polsek Ngawen bersama unsur terkait langsung melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengamanan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
Dalam perspektif hukum, peristiwa kebakaran yang timbul akibat kelalaian atau ketidakhati-hatian dalam penggunaan instalasi listrik dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun jiwa orang lain dapat dikenakan sanksi pidana. Meski demikian, penegakan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keamanan. Pemeriksaan rutin terhadap kabel, stopkontak, serta penggunaan peralatan listrik yang layak menjadi langkah preventif penting guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pengelolaan instalasi listrik yang aman dan tertib merupakan bagian penting dari upaya perlindungan terhadap keselamatan lingkungan permukiman serta keberlangsungan aktivitas ekonomi rakyat. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan diharapkan dapat terus memperkuat edukasi dan
pengawasan terkait standar keselamatan bangunan dan instalasi listrik di kawasan permukiman maupun pasar rakyat.Punkasnya,Hari.Dani.




