Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

5.475 Botol Miras Ilegal Disita, Polresta Pati Tegaskan Perang terhadap Peredaran Minuman Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T18:26:00Z


MNI|PATI – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditegaskan melalui langkah penegakan hukum yang terukur dan berkesinambungan. Jajaran Kepolisian Resor Kota Pati berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal dengan menyita sebanyak 5.475 botol miras berbagai jenis dan merek dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Selasa, 12 Maret 2026 di Mapolresta Pati.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus represif kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, khususnya menjelang momentum perayaan hari besar keagamaan dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Menurutnya, konsumsi minuman keras kerap menjadi katalisator munculnya tindakan kekerasan, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026, kami berhasil mengamankan sebanyak 5.475 botol minuman keras ilegal dari berbagai titik lokasi di wilayah Kabupaten Pati. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara intensif melalui razia, patroli rutin, serta kegiatan penyelidikan di sejumlah tempat yang terindikasi menjadi jalur distribusi maupun lokasi penjualan miras ilegal,” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa konsumsi minuman keras dalam banyak kasus memiliki korelasi langsung dengan meningkatnya potensi gangguan kamtibmas. Dalam perspektif penegakan hukum, penyalahgunaan dan peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga dapat memicu tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.

Dalam kerangka hukum nasional, tindakan peredaran minuman keras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 300 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai larangan memberikan atau menjual minuman memabukkan kepada pihak tertentu sehingga menimbulkan gangguan keamanan maupun membahayakan keselamatan orang lain. Selain itu, ketentuan hukum juga diperkuat melalui regulasi daerah terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang berlaku di masing-masing wilayah.

Kapolresta menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan oleh kepolisian bukan sekadar tindakan represif semata, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Pati. Penegakan hukum ini dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol ilegal,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan melalui razia terpadu, aparat kepolisian juga mengintensifkan patroli kewilayahan di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi distribusi maupun transaksi miras ilegal. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai satuan fungsi kepolisian guna memastikan pengawasan berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Kapolresta juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat tersebut. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Lebih jauh, jajaran kepolisian memastikan bahwa operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan daerah. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pembinaan kamtibmas yang mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara profesional sebagaimana arahan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Pati berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal sekaligus memperkuat kesadaran


hukum masyarakat. Upaya kolektif tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib, aman, dan bermartabat.

(Humas Polresta Pati)

Punkasnya,Eko.mukti.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update