Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Sragen: Pendekatan Humanis Pulihkan Trauma Anak Korban Penganiayaan

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T01:33:04Z

MNI|Sragen — Di balik ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran pidana, nilai-nilai kemanusiaan tetap menjadi fondasi utama. Prinsip tersebut tercermin dalam langkah empatik yang ditunjukkan Kapolres Sragen, AKBP Dewiana, yang secara langsung hadir memberikan pendampingan psikologis kepada seorang anak korban penganiayaan di wilayah Gesi, Kabupaten Sragen.

Dengan suasana yang hangat dan penuh kepedulian, Kapolres Sragen mendatangi korban bersama jajaran pendamping, sebagai wujud tanggung jawab moral institusi Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak. Kehadiran pimpinan kepolisian di tengah korban tidak semata memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjadi upaya nyata memulihkan luka batin yang dialami korban.

Dalam interaksi yang sarat empati, AKBP Dewiana menyapa korban dengan kelembutan, menghadirkan rasa aman yang menjadi kebutuhan mendasar anak pascakejadian traumatis. Sejumlah mainan dan boneka diserahkan secara langsung, bukan sekadar sebagai hadiah, melainkan simbol kasih sayang, perhatian, dan harapan untuk mengembalikan keceriaan yang sempat terenggut akibat kekerasan.

Perlahan, senyum tulus tampak merekah di wajah sang anak. Boneka yang dipeluk erat seolah menjadi teman baru yang menghadirkan ketenangan, sekaligus penanda bahwa negara hadir melindungi dan mendampingi. Pendekatan humanis ini dinilai penting dalam proses pemulihan psikologis anak, agar trauma tidak berlarut dan masa depannya tetap terjaga.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Polres Sragen dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak (PPA). Penanganan kasus dilakukan secara profesional, berperspektif korban, serta berlandaskan ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan regulasi perlindungan anak.

Di bawah kepemimpinan AKBP Dewiana, Polres Sragen menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan beriringan dengan nilai kemanusiaan, empati, dan kepedulian sosial. Keadilan bukan hanya soal memberi sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan korban—terutama anak-anak—mendapatkan rasa aman, pendampingan psikologis, serta perlindungan hak-haknya secara utuh.

Pendekatan ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir di sisi korban, serta menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya peran bersama dalam mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak demi masa depan generasi penerus bangsa.

Punkasnya,Eko.Mukti.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update