Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Kendal Musnahkan Ratusan Ons Bahan Peledak Petasan di Area Tambang Kaliwungu, Cegah Risiko Ledakan, Kepolisian Gandeng Tim Jibom Brimob Polda Jateng Lakukan Disposal Sesuai SOP

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T00:28:57Z

MNI|KENDAL — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan publik, Polres Kendal melaksanakan pemusnahan (disposal) ratusan ons bahan peledak yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (24/2/2026) pagi di area Quarry atau tambang galian C Pal 15, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.

Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum Polri guna menekan potensi terjadinya ledakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan yang kerap diwarnai maraknya peredaran petasan ilegal.

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi terbuka yang jauh dari permukiman penduduk, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan lingkungan, serta standar operasional prosedur (SOP) penanganan bahan peledak. Proses disposal dipimpin langsung oleh Ipda Agus Santoso, S.H., selaku Komandan Tim Penjinak Bom (Dantim Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah, bersama tujuh personel ahli penjinak bom yang telah tersertifikasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal, di antaranya Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kendal Ipda Dewo Mardiansyach, S.H., M.H., anggota Unit III dan Unit IV Satreskrim, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kendal, Ajun Jaksa Madya Novita Nugraheni Sembodo, S.H., sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum dalam proses pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas bahan kimia berdaya ledak tinggi, yakni aluminium powder seberat 94,2 ons, belerang 60,5 ons, potassium chlorate 69,8 ons, serta obat petasan jadi dengan total berat mencapai 113,2 ons. Seluruh bahan tersebut memiliki karakteristik mudah meledak dan berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan apabila disalahgunakan.

Dalam keterangannya, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyach, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman nyata bahaya bahan peledak ilegal.

“Pemusnahan ini kami lakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur keamanan yang ketat oleh tim ahli dari Brimob. Tujuannya adalah memastikan bahan berbahaya tersebut tidak lagi disalahgunakan dan tidak menimbulkan risiko ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ipda Dewo menekankan bahwa kepemilikan, penyimpanan, hingga peracikan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara berat. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal.

Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan bersama.

“Kami mengajak seluruh warga Kendal agar tidak mencoba meracik, menyimpan, apalagi menyalakan petasan. Mari kita isi Ramadan dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif yang membawa kemaslahatan, bukan justru membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.

Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap peredaran bahan peledak dan petasan ilegal. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan seluruh elemen

masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kendal.

Punkasnya,Eko.mukti.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update