Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penganiayaan Anak Kandung Viral, Tim Resmob Polres Sragen Bekuk Pelaku Saat Kabur di Boyolali

Sabtu, 21 Februari 2026 | Februari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T14:28:17Z


MNI|Sragen, Jawa Tengah — Publik Kabupaten Sragen diguncang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang menyentuh nurani kemanusiaan. Sebuah video penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang beredar luas di media sosial memantik keprihatinan mendalam sekaligus memicu respons cepat aparat penegak hukum. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria melakukan tindak kekerasan fisik terhadap seorang anak perempuan yang belakangan diketahui merupakan anak kandungnya sendiri.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang di ruang publik, jajaran Polres Sragen bergerak cepat. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk pelacakan keberadaan terduga pelaku yang sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial P (47), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, berhasil diamankan pada hari yang sama setelah tim melakukan pengejaran lintas wilayah.

“Alhamdulillah, sekitar siang hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak,” tegas Kapolres.

Penangkapan dilakukan di wilayah Boyolali, setelah aparat memperoleh informasi akurat mengenai pergerakan pelaku. Proses penindakan berlangsung tanpa perlawanan, sekaligus mengakhiri upaya pelarian pelaku usai video kekerasan tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat.

Fakta yang semakin menguatkan unsur pidana dalam perkara ini adalah terungkapnya informasi bahwa video penganiayaan tersebut direkam sendiri oleh pelaku. Rekaman itu menjadi salah satu alat bukti penting yang kini diamankan penyidik guna kepentingan pembuktian hukum di tahap penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Kapolres Sragen menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi korban dan pelaku saat ini dilaporkan dalam keadaan cukup baik. Kendati demikian, demi memastikan perlindungan maksimal terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur, kepolisian mengambil langkah lanjutan berupa pemeriksaan medis secara menyeluruh.

“Korban direncanakan akan dibawa ke Rumah Sakit Dr. Moewardi untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan,” jelas Kapolres.

Dari aspek hukum pidana, perbuatan pelaku diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pemberatan karena korban merupakan anak kandung. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo Pasal 80, yang mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda dengan tingkat pemberatan tertentu apabila pelaku adalah orang tua kandung.

Perkara ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang diterima melalui media sosial, yang kemudian diverifikasi oleh aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan awal, dipastikan bahwa hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak kandung, sehingga aspek perlindungan anak menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara ini.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa intervensi dan kompromi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya pengawasan, kepedulian sosial, serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya di lingkungan keluarga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas dan berkepanjangan.

Punkasnya,Mukti.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update