MNI|DEMAK — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Samapta Polres Demak menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Demak, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan kepolisian tersebut merupakan bagian dari langkah cipta kondisi yang dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman, nyaman, serta terhindar dari potensi gangguan sosial yang bersumber dari penyakit masyarakat, khususnya peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 157 botol minuman keras dari berbagai merek yang ditemukan di sebuah tempat karaoke yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi yang kondusif. Dari hasil penertiban, kami mengamankan 157 botol miras dari satu lokasi hiburan yang tidak mematuhi ketentuan selama Ramadan,” ujar AKP Setiyo.
Ia menegaskan bahwa peredaran dan konsumsi minuman keras memiliki dampak signifikan terhadap meningkatnya potensi gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, keributan, hingga tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, kepolisian memandang perlu melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Minuman keras berdampak negatif terhadap kesehatan, perilaku, dan ketertiban umum. Tidak sedikit tindak kriminalitas yang berawal dari pengaruh alkohol,” tegasnya.
Dari aspek yuridis, AKP Setiyo menambahkan bahwa pelanggaran terkait miras dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 492 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan mabuk di muka umum yang mengganggu ketertiban, serta Pasal 300 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum akibat pemberian atau penjualan minuman memabukkan. Selain itu, penindakan juga mengacu pada peraturan daerah yang mengatur pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas, agar memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Setiyo menyampaikan bahwa razia dan penertiban miras akan terus digelar secara rutin dan berkesinambungan di seluruh wilayah Kabupaten Demak, khususnya selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah dan ketenteraman sosial.
Selain tindakan penegakan hukum, Polres Demak juga mengedepankan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran miras ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110 atau kepada aparat kepolisian terdekat.
“Kami mengharapkan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat,” pungkas AKP Setiyo.
Melalui Operasi Pekat yang dilaksanakan secara konsisten, Polres Demak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan wilayah, menegakkan
hukum secara berkeadilan, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan seterusnya.Punkasnya,Munthohar





