Pengungkapan capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Semarang, Senin (23/2/2026). Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Yudi, menyampaikan bahwa dari total 318 kasus tersebut, sebanyak 34 kasus merupakan hasil pengungkapan langsung Ditresnarkoba Polda Jateng, sementara sisanya ditangani oleh Satresnarkoba Polres jajaran.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja Polri kepada publik,” ujar Kombes Pol Yos Guntur Yudi.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah signifikan, antara lain sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kilogram), ekstasi 175 butir seberat 52,5 gram, cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kilogram), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kilogram), psikotropika sebanyak 12.820 butir seberat 3,8 kilogram, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan total berat mencapai 53 kilogram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau setara 66,1 kilogram.
Dirresnarkoba menjelaskan, sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya penetapan pemusnahan barang sitaan. Sebagian kecil barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Di tingkat jajaran, barang bukti yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan hari ini seberat 28,59 kilogram,” jelasnya.
Secara yuridis, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, terhadap perbuatan yang memenuhi unsur persekongkolan, penyertaan, dan percobaan, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur Yudi, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, pihak kepolisian memperkirakan sedikitnya 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.“Jika barang bukti ini berhasil beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas dan destruktif. Oleh karena itu, penindakan tegas harus diimbangi dengan langkah pencegahan yang masif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Artanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan keberanian melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah juga terus mendorong sinergi lintas sektor dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna mengintensifkan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Di sisi lain, pendekatan rehabilitatif terhadap korban penyalahgunaan narkotika tetap dikedepankan agar mereka dapat pulih, kembali produktif, dan diterima di tengah masyarakat.
Melalui pengungkapan ratusan kasus tersebut, Polda Jateng berharap dapat menekan laju peredaran narkoba, mempersempit ruang gerak jaringan pelaku, serta mewujudkan situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, dan berkelanjutan di wilayah Jawa Tengah.Unkasnya,Hari.mukti.





