Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Advokat Setia Karo-Karo Klarifikasi Tuduhan Tidak Profesional, Tegaskan Isu Penanganan Perkara Investasi Perkebunan Tidak Sesuai Fakta

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T13:15:12Z

MNI|Batam — Advokat Setia Karo-Karo, S.H. memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh seseorang bernama Robin melalui sebuah media daring, yang menyebut dirinya tidak profesional dalam menangani perkara terkait investasi perkebunan. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis (26/2/2026) sebagai bentuk penegasan posisi dan kronologi faktual atas perkara yang berkembang di ruang publik.

Dalam keterangannya, Setia Karo-Karo menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari kerja sama pembibitan kecamba antara Rusmin selaku Direktur CV Mandiri Utama dengan Luluh Margiarti, pengusaha asal Kalimantan Barat yang mengelola pembibitan kecamba di Dusun Setia Jaya, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang. Ia menegaskan, secara normatif hukum, pihak yang berwenang memberikan kuasa hukum adalah Rusmin sebagai direktur perusahaan, bukan Robin.

“Dari sudut pandang hukum, relasi perkara pembibitan kecamba adalah antara Rusmin dan Ibu Luluh. Tidak ada keterkaitan yuridis dengan saudara Robin,” ujar Setia Karo-Karo.

Ia juga menekankan bahwa terdapat pemisahan yang jelas antara biaya operasional penanganan perkara pembibitan kecamba dan biaya operasional untuk penanganan perkara lain yang berbeda, yakni laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret nama Robin. Menurutnya, penggabungan dua perkara tersebut menjadi satu narasi dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

Terkait tuduhan mengenai dana operasional, Setia Karo-Karo menjelaskan bahwa permintaan operasional penanganan pembibitan kecamba disampaikan kepada Rusmin melalui Robin dengan total nilai Rp150 juta. Namun, realisasi dana yang diterima untuk penanganan khusus kecamba hanya sebesar Rp60 juta. Sementara itu, untuk penanganan perkara berbeda terkait laporan UU ITE, pihaknya menyampaikan kebutuhan operasional sebesar Rp100 juta, yang kemudian dimohonkan keringanan oleh Robin dan direalisasikan sebesar Rp30 juta.

“Dalam prosesnya, justru saudara Robin meminta kami untuk membantu separuh biaya operasional dengan janji akan dipenuhi kemudian. Setelah melalui pembahasan, disepakati Rp70 juta yang bersumber dari PT SHIN,” ungkapnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, Setia Karo-Karo menilai terdapat ketidakkonsistenan dari pihak Robin terhadap komitmen yang telah disepakati. Atas dasar tersebut, ia meminta kepada Direktur PT SHIN untuk menarik kembali dana sebesar Rp70 juta yang sebelumnya telah disiapkan.

Lebih lanjut, Setia Karo-Karo menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan yang dilaporkan kepada organisasi profesi advokat tidak berdasar. Ia menyatakan telah memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi perkara kepada jajaran Peradi SAI melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setempat.

“Saya telah menjelaskan seluruh kronologi yang sebenarnya kepada Ketua DPC Peradi SAI Kota Batam, Alfi Ramadania, S.H., M.H., melalui perwakilan pengurus DPC. Dari hasil klarifikasi tersebut, tuduhan pelanggaran etik dan tidak profesional sebagaimana disampaikan saudara Robin dinyatakan tidak terbukti,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Setia Karo-Karo berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai fakta. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas kehati-hatian dan profesionalisme dalam menyampaikan informasi hukum ke ruang publik, demi menjaga marwah profesi advokat dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Punkadnya,Eko,Mukti.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update