Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi oleh perwakilan para pedagang dengan pendampingan langsung dari LBH Petir, dan disampaikan kepada awak media di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah. Langkah ini ditempuh para PKL sebagai bentuk ikhtiar kolektif untuk mencari perlindungan hukum atas tekanan dan ancaman yang selama ini mereka alami.
Para pedagang yang mengadu merupakan PKL yang berjualan di sekitar kawasan Pleburan, termasuk di sejumlah titik strategis di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip). Mereka mengaku selama ini menjadi sasaran pungutan tidak resmi dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp40 ribu per hari, tergantung lokasi dan waktu berjualan.
Menurut keterangan para PKL, pungutan tersebut dilakukan dengan cara intimidatif. Oknum yang diduga sebagai pelaku kerap mendatangi lapak pedagang, meminta sejumlah uang dengan dalih “keamanan” dan “izin berjualan”. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pedagang mengaku mendapat ancaman akan diusir, lapak dibongkar, bahkan tidak diperbolehkan lagi berjualan di lokasi tersebut.
“Kondisi ini sangat memberatkan kami. Penghasilan kami tidak menentu, namun setiap hari harus menyetor uang dengan rasa takut. Kami akhirnya sepakat untuk mengadu agar ada perlindungan hukum,” ungkap salah satu perwakilan PKL yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Ketua LBH Petir, Zaenal Abidin Petir, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengaduan para PKL ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai praktik pungli yang disertai ancaman dan intimidasi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat kecil dan mencederai rasa keadilan sosial.
“Pedagang kaki lima adalah bagian dari denyut ekonomi rakyat. Mereka seharusnya dilindungi, bukan justru dijadikan objek pemerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” tegas Zaenal Abidin Petir.
LBH Petir, lanjutnya, akan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada para PKL, mulai dari pengumpulan keterangan dan bukti, pendalaman modus operandi, hingga pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum jika telah memenuhi unsur pidana. LBH Petir juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan guna mencari solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Zaenal Abidin Petir menambahkan, persoalan pungli terhadap PKL tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menciptakan rasa takut, ketidakpastian, dan tekanan psikologis yang berkepanjangan bagi para pedagang. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas, terukur, dan berpihak pada masyarakat kecil.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk serius menindak praktik-praktik semacam ini. Penertiban tidak boleh diserahkan kepada preman atau oknum ormas, melainkan harus dilakukan secara legal dan beradab oleh negara,” ujarnya.
LBH Petir juga mengimbau para pedagang kaki lima di wilayah lain yang mengalami persoalan serupa agar tidak takut untuk melapor dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah. Menurutnya, keberanian untuk bersuara merupakan langkah awal untuk memutus mata rantai pungli dan premanisme yang merugikan masyarakat.
Kasus dugaan pungli yang dialami PKL Pleburan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun unsur masyarakat sipil, demi terciptanya iklim usaha yang aman, adil, dan manusiawi bagi pelaku ekonomi rakyat di Kota Semarang.
Punkasnya,kerja tim.Mukti.



